Senin 14 Apr 2014 20:24 WIB

Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Penghitungan Suara
Foto: Republika/Musiron
Penghitungan Suara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang. Yaitu, terhadap beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang hasil penghitungannya diduga terjadi perubahan yang disengaja oleh oknum kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

"Ada indikasi pelanggaran yang sifatnya masif, kecurangan melalui perubahan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Sudah kami dapatkan sejumlah laporan dan Bawaslu rekomendasikan dilakukan penghitungan ulang," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Jakarta, Senin (14/4).

Meski belum merinci di TPS mana saja, Muhammad memastikan Bawalsu sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat terkait tindakan oknum KPPS dan PPS. "Kami pastikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Ini jadi fokus kami, ada bukti perubahan hasil pemungutan suara, itu bukti yang tidak terbantahkan," ujarnya.

Bawaslu juga menemukan indikasi adanya oknum KPPS yang tidak menyerahkan lembar salinan C1 kepada saksi parpol dan pengawas pemilu. Di lebih dari separuh total provinsi di Indonesia oknum KPPS tidak menyerahkan lembar salinan C1 kepada saksi parpol dan pengawas pemilu di TPS.

"Kami juga temukan KPPS yang masif terjadi, tidak menuliskan sendiri hasil proses rekap dari C besar ke C kecil. Ini terjadi di sejumlah besar provinsi di Indonesia dan ini jelas menyalahi ketentuan undang-undang dan peraturan KPU," jelas Muhammad,

Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sadino mengatakan, dugaan pelanggaran pengubahan hasil pemungutan suara dilakukan dengan beberapa modus. Misalnya, membuat jumlah suara sah partai dan calon tidak sah dengan jumlah aslinya pada lembar C1. Atau mengalihkan suara dari salah seorang  caleg kepada caleg lainnya, masih dalam satu partai yang sama. 

Republika sempat melihat laman yang disediakan KPU untuk mempublikasikan hasil pemindaian, pemilu2014.kpu.go.id. Di situ, terjadi beberapa kesalahan penulisan jumlah suara sah partai dan caleg. 

Misalnya di TPS 1, ID TPS 748360, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Perolehan suara sah Partai Demokrat dituliskan empat suara. Ditambah suara sah dari empat orang calegnya sebanyak 35 suara. Namun, paad kolom jumlah suara sah parpol dan calon tertulis 29 suara. Padahal, jika dihitung jumlah seharusnya 39 suara.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jika memang terjadi kesalahan dalam proses penghitungan hasil pemungutan suara di TPS akan dilakukan perbaikan.

"Perbaikannya berjenjang, dari TPS nanti dikoreksi di PPS. Kalau masih salah juga dikoreksi lagi di PPK, begitu seterusnya," ujar Ferry.

Selain itu, KPPS juga menyerahkan lampiran yang menerangkan jumlah pemilih dengan surat suara yang dipakai. Sehingga, jika terjadi penggelembungan,  bisa dilakukan pengecekan berdasarkan jumlah pemilih dan jumlah suara sah dan tidak sah, serta jumlah surat suara yang terpakai.

Namun, jika memang terjadi kenakalan yang dilakukan oknum KPPS mau pun KPPS atau penyelenggara lainnya, ia mempersilakan ditindaklanjuti dan dilaporan. Karena tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran pidana pemilu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement