Ahad 06 Apr 2014 16:47 WIB

Bawaslu Ancam Turunkan Paksa Alat Peraga Kampanye

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Mansyur Faqih
 Petugas Satpol PP merobohkan baliho calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan di Jalan RA Kartini, Brebes, Jateng, Rabu (29/1).     (Antara/Oky Lukmansyah)
Petugas Satpol PP merobohkan baliho calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan di Jalan RA Kartini, Brebes, Jateng, Rabu (29/1). (Antara/Oky Lukmansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Memasuki hari pertama masa tenang pileg, sepanduk dan baliho partai dan caleg masih mewarnai sudut kota Denpasar. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Ketut Rudia pun mengancam, melakukan pembersihan bila hingga Senin (7/4) baliho belum diturunkan. "Kalau nggak diturunkan, ya kami yang akan menurunkan," kata Rudia di Denpasar, Ahad (6/4).

Menurut Rudia, beberapa yang masih terpasang yakni baliho bergambar lambang PDI Perjuangan yang bertuliskan JKW4P dengan gambar Jokowi. Berdasarkan pemantauan Republika, sepanduk itu masih terpasang di kawasan pusat pmerintahan Provinsi Bali, Renon Denpasar.

Rudia berharap, agar para caleg dan partai secara sadar menurunkan sendiri sepanduk dan balihonya. Meski pun tidak ada sanksi jika tak ada yang menurunkan baliho tersebut.

Tetapi semuanya dikembalikan kepada masyarakat untuk menilainya. "Apakah masyarakat mau memilih partai atau caleg yang tidak taat pada peraturan," kata Rudia.

Dihubungi terpisah, Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Bali, Adenan mengatakan, Baliho dan sepanduk PDIP yang terpasang cukup banyak. Karena itu perlu waktu bagi partai untuk menurunkan sepanduk itu. "Senin pagi pasti sudah bersih," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement