Kamis 06 Mar 2014 09:31 WIB

Ini Hukuman Untuk Kendaraan Bak Terbuka Yang Digunakan Kampanye

Rep: neni ridarineni/ Red: Muhammad Hafil
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kapolda DIY  Brigjend Polisi Haka Astana menghimbau pemilik mobil angkutan barang terbuka atau pick up dan sejenisnya agar tidak digunakan untuk bepergian termasuk saat kampanye rapat umum pemilu 2014

"Kami sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Tetapi biasanya orang kalau dikasih tahu tetap melanggar. Nanti kalau terjadi kecelakaan yang disalahkan polisi,"kata  Haka pada wartawan kemarin.

Menurut dia, sosialisasi kepada pemilik mobil bak terbuka sudah disampaikan melalui polisi lalulintas yang ada di lapangan. Sesuai aturan mobil bak terbuka hanya diperbolehkan  untuk angkutan barang dan bukan penumpang.

Kata dia menambahkan, mobil bak terbuka bila digunakan untuk mengangkut orang  selain membahayakan  juga tidak ada asuransi jika mereka mengalami kecelakaan. Tidak adanya asuransi ini berlaku  baik bagi pemilik kendaraan maupunpenumpangnya.

Haka mengatakan pihaknya juga akan kembali melakukan sosialisai terkait peraturan pelarangan penggunaan mobil  bak terbuka untuk angkutan penumpang ke KPU dan partai politik. "Jika ditemukan masih ada kampanye  yang menggunakan bak terbuka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tilang. Namun kami akan melakukan pendekatan dulu,''tuturnya.

Lebih lanjut Kapolda DIY ini  penggunaan bak terbuka sebagai angkutan penumpang terutama saat kampanye saat ini masih banyak dilakukan di daerah pinggiran seperti Kulon progo, Gunung Kidul//. Sehubungan dengan hal itu pihaknya juga mengimbau agar simpatisan partai juga menolak jika akan  diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka saat kampanye. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement