Kamis 27 Feb 2014 21:02 WIB

KIP: Tayangan Politik Harus Dilaporkan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Fernan Rahadi
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Foto: komisiinformasi.go.id
Komisi Informasi Pusat (KIP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai tayangan yang mengandung unsur politik harus dilaporkan apakah berbentuk iklan atau bukan. Jika berbentuk iklan maka harusnya ada pemasukan pajak.

Anggota KIP, Heni sedyaningsih, menyatakan  saat ini ada banyak sekali tayangan pencitraan politik. Ada yang berbentuk kuis. Kemudian ada juga yang masuk ke dalam tayangan sinetron. Menurutnya, hal ini harus diperhitungkan secara keuangan.

Memblok tayangan televisi menurutnya memiliki nilai jual. “Pastinya mahal,” papar Heni. Ketika bernilai jual, tentunya memiliki nilai pajak yang harus disetorkan ke nagara. Jika tidak diperhitungkan dengan cermat maka berpotensi merugikan negara.

Pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menegaskan pentingnya transparansi keuangan parpol. Mereka diharuskan membuka laporan keuangannya. Dari sana nanti bisa terlihat seperti apa pengeluaran keuangan mereka terkait pencitraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement