Ahad 16 Feb 2014 17:41 WIB

Nur Mahmudi Ismail Perintahkan Penertiban APK

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Spanduk sosialisasi pemilu terpasang di jalan Rawajati Timur, Jakarta, Ahad (29/12). jenis media sosial dan teknologi informasi bisa dimanfaatkan KPU untuk meningkatkan partisipasi, keingintahuan, serta aktifitas masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2014.
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Spanduk sosialisasi pemilu terpasang di jalan Rawajati Timur, Jakarta, Ahad (29/12). jenis media sosial dan teknologi informasi bisa dimanfaatkan KPU untuk meningkatkan partisipasi, keingintahuan, serta aktifitas masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seluruh Camat serta lurah agar menertibkan dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) tampa ada pengecualian. Penertiban itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

''Semua tidak perlu komentar apa-apa, karena penertiban ini sesuai dengan arahan KPU dan Panwaslu. Penertiban ini demi kedewasaan berpolitik kita,'' ujar Nur Mahmudi di Meruyung, Limo, Depok, Ahad (16/2).

Menurut Nur Mahmudi, Depok hendaknya menjadi contoh bagaimana pola dan manajemen penyelenggaraan pemilu dilakukan secara baik dan tertib, tampa ada pelanggaran. Dari hasil pengamatan, ditemukan pemasangan APK di wilayah Sukmajaya yang memanfaatkan pagar taman dan pepohonan. Begitu pula di sepanjang jalur yang ia lewati banyak ditemukan pemasangan APK di luar ketentuan.

''Jelas kita sudah berkoordinasi dengan Panwas, bahkan panwas telah memerintahkan agar pemkot menertibkan APK. Kita tinggal melaksanakan saja,'' tegasnya yang berharap dalam penertiban APK tersebut, Satpol PP, Camat dan Lurah sudah memiliki legitimasi sehingga penertiban itu bisa berjalan dengan lancar sesuai prosedur. ''Selain APK, spanduk dan banner promosi juga akan dibersihkan,'' kata Nur Mahmudi.

Anggota DPRD Depok, Edmon Johan dari Partai Golkar mengatakan bahwa yang berhak menurunkan APK itu adalah partai itu sendiri. Panwas harus membuat surat ke partai terkait adanya pelanggaran dalam pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. 

''Kalau penurunan APK dilakukan diluar aparat yang telah ditentukan KPU Depok itu melanggar aturan, partai bisa menuntut balik. Karena itu, sebaiknya penurunan dilakukan oleh calegnya sendiri atau partainya,'' terang Edmon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement