Ahad 09 Feb 2014 18:28 WIB

Pelanggaran Pemasangan APK Diinventarisasi

Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik
Foto: Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus menginventarisasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye para calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.

Ketua Panwas Kabupaten Batang Eko Saputra di Batang, Ahad (9/2), mengatakan hingga akhir Januari 2014 Panwas telah menginventarisasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di 19 kecamatan setempat.

"Kegiatan inventarisasi pelanngaran pemasangan APK, rencananya kami lanjutkan pada Februari 2014 hingga memasuki masa tenang," katanya.

Menurut dia, pemasangan APK yang terbukti melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 270/ 1991/ 2013 akan direkomendasikan pada petugas satuan politik pamong praja untuk melakukan penertiban.

Panwas, kata dia, tidak mempunyai wewenang melakukan penertiban alat peraga kampanye sehingga akan diserahkan pada Sapol PP.

"Kami hanya bisa memberikan rekomendasi pada pemkab untuk melakukan penertiban pemasangan APK yang terbukti melanggar," katanya.

Ia mengatakan hampir sebagian besar pemasangan APK terjadi pelanggaran yang dipasang di 19 kecamatan setempat sehingga diharapkan para pengurus partai mematuhi peraturan PKPU dabn SK Bupati Batang.

"Kami berharap pelaksanaan Pemilu 2014 dapat berjalan aman dan lancar sehingga semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi peraturan yang ada," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement