Selasa 19 Aug 2014 13:11 WIB

Prabowo-Hatta Belum Berikan Bukti Kuat?

Prabowo Hatta
Prabowo Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan pihak Prabowo Subianto - Hatta Rajasa belum memberikan bukti-bukti kuat dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selama proses persidangan, tim Prabowo-Hatta belum menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (19/8).

Karyono mengatakan pihak pemohon, yaitu kubu Prabowo-Hatta, lebih banyak menghadirkan saksi "testimonium de auditu", yaitu saksi yang memberikan keterangan berdasarkan mendengar keterangan pihak lain, tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

Karyono menilai keterangan saksi tersebut kurang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.

"Yang lebih banyak dipersoalkan Prabowo-Hatta hanyalah persoalan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pembukaan kotak suara oleh KPU," tuturnya.

Karyono menilai bila yang pada akhirnya dipersoalkan adalah DPKTb dan pembukaan kotak suara, maka materi gugatan Prabowo-Hatta masih lemah. Apalagi, hal itu juga sudah diklarifikasi oleh pihak termohon, yaitu KPU. Menurut jadwal, majelis hakim MK akan membacakan putusan PHPU Pemilu Presiden 2014 pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.

"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak, Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan di Jakarta, Senin (18/8).

Dalam sidang tersebut, MK melakukan pengesahan dan penerimaan bukti tulisan dari masing-masing pihak, yakni pemohon (pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla).

Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik yang ada yang diajukan para pihak. "Mahkamah menemukan ribuan lembar alat bukti yang ada. Banyak sekali," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement