Selasa 22 Jul 2014 11:11 WIB

Kubu Jokowi-JK Tak Masalah Hasil Pilpres Digugat ke MK

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Enggartiasto Lukito (kiri)
Foto: antara
Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Enggartiasto Lukito (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim pasangan capres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak mempersoalkan jika ada pihak yang menggugat hasil pemilihan umum presiden 2014 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersilahkan MK meyelesaikan sengketa sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

"Saya kira dengan selisih hasil rekapitulasi provinsi di atas 8 juta kalau ada pasangan calon yang menggugat itu hak hukum mereka. Tentunya KPU dan Bawaslu menyerahkan ke masing-masing pasangan calon," kata Ketua Tim Sukses Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/7).

Untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan ke MK, tim Jokowi-JK menurutnya telah menyiapkan kuasa hukum. Tak tanggung-tanggung, mereka menyiapkan sekitar 300 orang pengacara. Menurut Tjahjo, tim Jokowi-JK juga melakukan rekapitulasi formulir C1.

Dari proses rekap itu, mereka telah mencatat indikasi kecurangan mulai dari TPS hingga tingkat KPU Provinsi. Dari dugaan kecurangan dan persoalan yang ditemukan di setiap tingkatan, sekjen PDIP itu mengatakan KPU telah menindaklanjutinya.

"Kalau toh setiap tahapan ada keberatan, seeprti DKI kan langsung diadakan pemungutan ulang. Saya kira di semua tingkatan sudah ditindaklanjuti," ujarnya.

KPU akan menetapkan dan mengumumkan hasil pilpres pukul 16.00 WIB sore ini. Jika memang ada yang mengajukan sengketa, penyelesaian perselisihan hasil pilpres di MK pada 4 hingga 21 Agustus 2014. Hasil pemilu akan ditetapkan pasca putusan MK pada 22 sampai 24 Agustus 2014. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement