Kamis 17 Jul 2014 12:00 WIB

Ini Alasan Puskaptis Ogah Diaudit Persepi

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
Direktur eksekutif pusat kajian kebijakan dan pembagunan strategi (Puskaptis) Husin Yazid
Foto: antara
Direktur eksekutif pusat kajian kebijakan dan pembagunan strategi (Puskaptis) Husin Yazid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Husin Yazid menuding Persepi sebagai lembaga ilegal. 

Karenanya, ia tidak mempermasalahkan pemecatan Puskaptis dari keanggotan persepi. "Nggak masalah dikeluarkan, Persepi itu kan ilegal," ujar Yazid saat dihubungi Republika, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan, Persepi merupakan lembaga yang belum memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga dapat dikatakan sebagai lembaga yang tidak resmi. 

Ia mengaku, alasan ini juga yang membuat Puskaptis menolak untuk diaudit. "Persepi tidak memiliki notaris," katanya. 

Ia menambahkan, Puskaptis hanya bersedia diaudit oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. "Kita hanya ingin diaudit oleh KPU saja," katanya.

Sebelumnya, Persepi telah mengeluarkan Puskaptis dan JSI dari keanggotaan. Alasannya, karena keduanya menolak untuk diaudit dan tidak bersedia menjelaskan metode yang digunakan pada saat quick count pilpres 9 juli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement