Sabtu 24 May 2014 23:55 WIB

KPU: Kita Bukan Lempar Tanggung Jawab ke DKPP

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) memantau penyerahan laporan dana kampanye di Gedung KPU Jakarta, Minggu (2/3).
Foto: antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) memantau penyerahan laporan dana kampanye di Gedung KPU Jakarta, Minggu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah melempar tanggung jawab dengan menyerahkan oknum penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita melempar oknum penyelenggara pemilu yang melanggar ke DKPP karena tidak ada di ketentuan KPU memberhentikan tetap. KPU hanya memberhentikan sementara," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (24/5).

Saat ini, katanya, berkembang opini yang menyebut KPU pusat seolah-olah melepaskan tanggung jawabnya dalam menindak KPU daerah yang melakukan pelanggaran. Yaitu dengan mengalihkannya ke DKPP.

Menurut Ferry, opini itu sama sekali tidak tepat. Karena DKPP memang merupakan lembaga berwenang yang dapat memberikan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan, KPU sejauh ini selalu bertindak cepat melakukan klarifikasi kepada KPU daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jika terbukti, KPU pusat akan segera menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan diserahkan ke DKPP.

"Jadi sekali lagi, bukan kita lempar tanggung jawab ke DKPP, namun memang kewenangannya di sana," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement