Jumat 02 May 2014 17:13 WIB

KPU Rekapitulasi Ulang 1.794 TPS di Pasuruan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah), didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan anggota KPU lainnya saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah), didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan anggota KPU lainnya saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (2/5) ini melakukan rekapitulasi ulang di 1.794 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan, di Kabupaten Pasuruan.

Rekapitulasi ulang dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Jatim yang menduga terjadi kecurangan di 13 kecamatan tersebut.

"Sebanyak 1.794 TPS akan direkapitulasi ulang. KPU Provinsi sudah memberikan surat perintah untuk menjalankan rekapitulasi ulang tersebut, dan (surat) rekomendasinya sudah ditembuskan ke KPU Pusat," kata Anggota KPU Jatim Dewita Hayu Shinta di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Bawaslu Jatim menemukan adanya kecurangan di 13 kecamatan. Yakni di Wonorejo, Purwosari, Sukorejo, Gempol, Beji, Bangil, Lekok, Kraton, Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Grati dan Prigen.

Selain itu, ditemukan juga pelanggaran oleh calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra. Ia mengaku telah memberikan suap kepada 13 panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar perolehan suaranya dimanipulasi menjadi lebih banyak.

   

Dewita mengatakan, setelah KPU Jatim melakukan penelusuran bersama Bawalsu, diputuskan harus dilakukan rekapitulasi ulang. Dengan membuka kembali formulir C1 plano di kecamatan.

Namun, penghitungan ulang tidak akan dilakukan di kecamatan. Atas pertimbangan efisiensi, rekapitulasi ulang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Selain rekapitulasi ulang, KPU Kabupaten Pasuruan juga mengadukan seluruh PPK yang menerima suap dari caleg ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, DKPP telah menerima surat pemberitahuan dari KPU Pasuruan. "Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK itu," kata Nur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement