Rabu 16 Apr 2014 18:06 WIB

Nova Riyanti Fokus Amankan Suara

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf (kanan)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Caleg DPR Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf dapil VI Jawa Timur menanggapi santai kasus pencoblosan surat suara yang sempat menyebut namanya. Dia merasa berada pada posisi yang benar karena sama sekali tidak mengenal pelaku yang bernama Hari Patmono. 

"Jangankan menjanjikan sesuatu kepada yang bersangkutan, mengenal bahkan berkomunikasi pun tidak pernah. Memang saya sempat sosialisasikan program kesehatan ke Desa Pojok, namun tidak ada nama Hari Patmono dan yang bersangkutan dalam acara tersebut," jelasnya, Rabu (16/4).

Wakil Ketua Komisi IX DPR tersebut pun menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada yang berwajib. Apalagi saat ini prosesnya sudah sampai kepada penetapan tersangka.  

Ia pun merasa hal ini tak perlu dipolitisasi. Karena proses pemilu saat ini harusnya menjadi pembelajaran demokrasi, bukan dikotori dan ditunggangi oleh manipulasi dan skenario untuk saling menjatuhkan. 

"Saya fokus mengamankan suara rakyat yang memilih saya. Tidak memusingkan black campaign seperti ini," paparnya.

Sebelumnya, ketua KPPS TPS 19, Hari Patmono melakukan pencoblosan surat suara caleg DPR dan DPRD Kabupaten Blitar. Termasuk disebut mencoblos surat suara untuk Nova. Saat ini, kasus itu tinggal menunggu pelimpahan. Polisi juga sudah menahan Kepala Dusun Sugihan itu di rutan Mapolres Blitar. 

Kepolisian menyatakan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memeriksa enam orang saksi. Kasusnya pun tengah menunggu jaksa terkait kelengkapan berkas (P-21).

Kepolisian menargetkan, proses penyidikan terkait kasus tersebut rampung dalam waktu satu pekan. Sebab, sudah termasuk pidana pemilu. Sehingga ada rentang waktu yang harus dicapai penyidik. 

Hari dijerat UU Pemilu Nomor 8/2012 pasal 309 tentang perbuatan yang bisa menyebabkan berkurang atau bertambahnya surat suara peserta pemilu. Dengan juncto pasal 321 terkait pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement