Kamis 10 Apr 2014 19:47 WIB

Warga Madiun Akan Mencoblos Ulang Pada 12 April

   Warga melakukan cap jempol usai menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan calon anggota legislatif Pemilu 2014.
Foto: Republika/Musiron
Warga melakukan cap jempol usai menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan calon anggota legislatif Pemilu 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyatakan pencoblosan atau pemungutan suara ulang di enam TPS bermasalah di wilayah setempat akibat tertukarnya surat suara DPR RI, akan dilakukan pada Sabtu (12/4).

Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azarkoni, Kamis (10/4) mengatakan pencoblosan ulang di enam TPS di Kecamatan Pilangkenceng tersebut berdasarkan hasil rapat tertutup yang digelar KPU Kabupaten Madiun dengan PPS dan PPK setempat. "Rencananya enam TPS itu akan melaksanakan pencoblosan ulang tanggal 12 April. Tapi pencoblosan ulang hanya khusus caleg DPR RI," ujar Anwar Sholeh kepada wartawan.

Selain itu, pencoblosan ulang tersebut juga atas intruksi KPU Pusat yang memperoleh laporan terjadinya kekeliruan surat suara caleg DPR RI. Menurut dia, alasan digelarnya pemungutan suara ulang tersebut karena surat suara yang tertukar sudah terlanjur dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara.

Keenam TPS yang akan melaksanakan pencoblosan ulang yaitu TPS IV, V, VI di Desa Kenongorejo serta TPS III, V, VI di Desa Luworo. Semuanya di Kecamatan Pilangkeceng. Sesuai hasil pemeriksaan, di TPS IV Desa Kenongorejo terdapat 49 surat suara DPR RI yang telah dicoblos, TPS V Desa Kenongorejo terdapat 10 surat suara, dan TPS VI Desa Kenongorejo terdapat satu surat suara.

Kemudian, di TPS III Desa Luworo terdapat tujuh surat suara yang telah dicoblos, TPS V terdapat 18 surat suara, dan TPS VI terdapat 17 surat suara. "Total ada 102 lembar surat suara dan semua itu sudah terlanjur dicoblos. Yang tertukar itu seharusnya Dapil VIII Jatim tertukar dengan Dapil VII Jatim wilayah Pacitan, Ponorogo, Magetan dan Ngawi," kata dia.

Anwar menegaskan tertukarnya surat suara tersebut diduga saat pengepakan logistik lalu. Malangnya, petugas tidak mengetahui jika ada surat suara yang tertukar.

Ia menambahkan, selain dua desa tersebut juga ditemukan tertukarnya puluhan lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil Pacitan III yang masuk di sejumlah TPS di Kecamatan Balerejo. Di antaranya, di Desa Sogo TPS 1 dan TPS 5 berjumlah 32 lembar. Kondisi yang sama juga terjadi di Desa Kedungjati yakni di TPS 1 dan TPS 2 sebanyak 18 lembar surat suara.

Namun, kondisi tertukarnya surat suara di empat TPS di Kecamatan Balerejo tersebut sudah dapat diatasi saat hari pencoblosan kemarin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement