Selasa 04 Sep 2018 16:54 WIB

Pemerintah Diminta Rancang Strategi Lanjutan Program Zonasi

Pusat dan daerah diminta benar-benar merumuskan aturan zonasi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Guru sedang mengajar/ilustrasi
Guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk merancang strategi lanjutan pasca direalisasikannya program zonasi di seluruh Indonesia. Karena jika tidak ada strategi yang matang, maka akan menghambat tujuan zonasi dalam mempercepat pemerataan pendidikan.

"Program zonasi sekarang ini baru langkah awal. Kita tidak tahu strategi besarnya seperti apa. Zonasi membantu untuk melokalisasi permasalahan, namun yang lebih penting lagi adalah apa yang dilakukan setelah itu," jelas Abduhzen saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/9).

Selain itu, dalam peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan musyawarah guru atau tenaga pendidikan lainnya di setiap zona. Karenanya, kata Abduhzen, peningkatan mutu memerlukan berbagai upaya intervensi yang bersifat kualitatif.

"Jadi saran saya penetapan zonasi sebaiknya tidak terlalu kaku, melainkan diperlukan fleksibilitas," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: 2019 Ganti Presiden Bukan Pelanggaran Kampanye

Dia mengumpamakan, realisasi zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sempat diwarnai masalah zona-zona blank spot. Hal itu tentunya menjadi masalah baru bagi masyarakat.

Karena itu dia meminta agar pemerintah pusat dan daerah benar-benar merumuskan aturan zonasi yang mampu menjawab persoalan pendidikan di setiap daerah.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merancang draft awal terkait program zonasi yang terintegrasi.

Artinya, program zonasi nantinya bukan hanya diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau guru saja, namun juga untuk pelatihan peningkatan proses pembelajaran dan lain-lain.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano menyampaikan, dari draft awal tersebut Kemendikbud telah membagi sebanyak 1.985 zona se-Indonesia. Namun jumlah zona masih bisa berubah, karena saat ini belum ada dialog dengan Pemda.

"Nanti bisa jadi berkembang menjadi 2.000 zona kah, 3.000 zona tergantung pemda. Ini baru draft awal menurut versi kita, dari pada bekerja tanpa memiliki draft kan susah ya. Jadi kita bekerja dari draft dulu nanti barulah bersama pemda disepakati," kata Supriano, Selasa (4/9).

Baca juga: Mengapa Deddy Mizwar Jadi Jubir Jokowi-Ma'ruf?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement