Jumat 31 Aug 2018 18:09 WIB

Sekolah Diminta Susun Tata Tertib Penggunaan Gawai

Pembatasan dimaksudkan untuk menghindarkan anak dari paparan informasi tidak layak.

Anak bermain gadget  (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Anak bermain gadget (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana meminta sekolah menyusun tata tertib penggunaan gawai oleh murid-muridnya.

"Satuan pendidikan bersama orang tua dan komite sekolah diharapkan menyusun tata tertib membatasi penggunaan dan menentukan kebijakan penggunaan gawai yang tepat sebagai media pembelajaran," kata Chatarina seusai memberikan pernyataan imbauan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan di Jakarta, Jumat (31/8).

Chatarina mengatakan kebijakan penggunaan gawai sebagai media pembelajaran harus mengutamakan pertimbangan kesempatan belajar dan keamanan anak. Menurut dia, pembatasan penggunaan gawai dimaksudkan untuk menghindarkan anak dari paparan muatan informasi tidak layak seperti radikalisme, pornografi, pornoaksi, perundungan, diskriminasi suku, agama, ras, antargolongan, informasi palsu, dan muatan buruk lainnya.

"Juga untuk mengurangi dampak buruk penggunaan gawai yang dapat mengakibatkan anak mengalami gangguan kesehatan mata dan atau gangguan perilaku sosial," ujarnya.

Chatarina mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen mendorong penguatan pendidikan keluarga melalui satuan pendidikan agar berperan aktif dalam pembatasan penggunaan gawai pada anak. "Gawai bisa didorong sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan dan sumber informasi positif bagi anak," katanya.

Dimotori Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama perwakilan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan Menteri Agama menyampaikan pernyataan imbauan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruknya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana, sedangkan Menteri Agama diwakili Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama Prof Abdul Rahman Mas'ud. Pernyataan imbauan tersebut disampaikan di Aula RA Kartini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement