Rabu 29 Aug 2018 16:53 WIB

Kemendikbud Berencana Terapkan Sistem Zonasi untuk Guru

Pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Suasana pelatihan guru / Ilustrasi
Foto: Dok Baznas
Suasana pelatihan guru / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem zonasi sebagai rujukan untuk memeratakan guru di Indonesia. Sehingga nantinya selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS.

Rencananya, pada pertengahan Oktober 2018 ini Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut.

“Kita sudah punya peta kasar, peta awal, tentang zonasi di masing-masing kota. Nanti kita akan petakan, kita konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum? Sehingga nanti akan ada penyesuaian karena mereka yang lebih tahu detail di lapangan,” kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Rabu (29/8).

Setelah adanya pemetaan berdasarkan zona tersebut, kata dia, maka akan ada mutasi atau redistribusi guru. Sehingga guru-guru PNS tersebar dan tidak menumpuk di salah satu sekolah di daerah tertentu saja. Karena di satu sekolah harus terdiri dari empat kategori guru yaitu guru negeri yang sudah tersertifikat, guru negeri belum tersertifikat, guru tidak tetap (honorer) tetapi sudah tersertifikat dan guru tidak tetap belum tersertifikat.

“Jadi itu harus merata disemua sekolah. Tdak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua tapi ada sekolah yang lain PNS-nya hanya 1 yaitu kepsek. Daerah tidak boleh lagi melakukan itu,” tegas Muhadjir.

Dia menambahkan, aturan zonasi guru akan berlaku di sekolah negeri dan juga sekolah swasta. Karena hal tersebut, kata Muhadjir, sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat pemerataan dan kualitas pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement