Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu

Senin 30 Jul 2018 11:10 WIB

Red: Gita Amanda

BNN Pangkalpinang bersama Bea Cukai menggalkan penyelundupan sabu.

BNN Pangkalpinang bersama Bea Cukai menggalkan penyelundupan sabu.

Foto: Bea Cukai
Sabu dengan berat kotor 400 gram disembunyikan di dalam sepasang sandal wanita.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Bea Cukai Pangkalpinang bersinergi dengan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Avsec Pangkalpinang gagalkan peredaran narkotika jenis sabu melalui Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang Muh. Nasrul Fatah, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/07) mengungkapkan koronologi penindakan tersebut.

Masrul mengatakan, pada Jumat 13 Juli 2018 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang penumpang pesawat di Bandara Depati Amir yang diduga membawa narkotika, dengan penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Petugas dari BNNP Babel kemudian berkoordinasi dengan petugas Avsec dan petugas Bea dan Cukai. Sekira pukul 21.00 WIB, pelapor bersama rekan pelapor, petugas Avsec dan petugas Bea dan Cukai melihat seorang laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Kemudian menurut Nasrul, petugas menghampiri laki-laki dan perempuan tersebut yang mengaku bernama M dan LY. Keduanya lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Didampingi Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Nur Iswanto, Nasrul melanjutkan, dari hasil pemeriksaan atas barang bawaan dan pemeriksaan badan kedua penumpang tersebut ditemukan lima bungkus strip bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Sabu dengan berat kotor 400 gram itu disembunyikan di dalam sepasang sandal wanita warna merah.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan BNNP Babel untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan Atau Pasal 116 Ayat (1) Dan Atau Pasal 127 Ayat (1) Dan Atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mendukung aksi pemberantasan narkoba ini dan meminta kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil apapun tentang narkoba agar segera menginformasikannya kepada kami untuk dapat ditindaklanjuti. Semoga ke depan, sinergi ini akan terus berjalan dengan baik antara Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya, demi terciptanya generasi muda bebas narkoba,” tuturnya seperti dalam siaran pers, Senin (30/7).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler