Senin 23 Jul 2018 20:55 WIB

Pengamat: UU Guru dan Dosen tak Sesuai Perkembangan Zaman

Pengkajian UU itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah, menilai Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Karena itu, menurut dia, perlu ada kajian serius untuk merivisi undang-undang tersebut.

"Undang-undang itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan sudah tidak sesuai dengan kondisi riil. Misalnya saja, seharusnya kan sudah tersertifikasi semua, tapi masih ribuan guru yang belum tersertifikasi," ujar Jejen saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/7).

Jejen sendiri kebetulan saat ini sedang menjadi salah satu tim ahli di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengkaji UU guru dan dosen tersebut. Menurut dia, pengkajian UU itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu dan sudah berkunjung ke berbagai daerah, serta mendatangkan 12 pakar.  "Kami baru besok finalisasi di DPD. Jadi, kami sudah ke daerah tiga kali dan kami mengundang 12 pakar. Jadi, luar biasa kajiannya," ucapnya.

Baca: Kemenag akan Revisi UU Guru dan Dosen

Dia mengatakan, memang banyak sekali pasal-pasal yang sudah lawas sehingga perlu dikurangi dan tambah untuk kemudian diusulkan kepada DPR RI. Namun, kata dia, belum lama ini tiba-tiba DPR juga membuat kajian yang sama.

"Usulan itu mestinya di tahun ini dan sekarang masih dalam proses pengkajian. Tim ahli, termasuk saya, sudah melakukan pengkajian perubahan UU itu, tapi di saat yang sama DPR juga melakukan hal yang sama kemarin, termasuk saya diundang sebagai perwakilan PGRI," katanya.

Dia mengatakan, seharusnya ada koordinasi terkait masalah ini. Menurut dia, DPR sebenarnya tinggal menerima hasil kajian dari DPD. "Tapi, ujung-ujungnya katanya untuk penyerapan anggaran," jelasnya.

Dia menambahkan, banyak hal yang akan diusulkan dalam revisi UU guru dan dosen tersebut. Di antaranya, terkait dengan pembayaran sertifikasi tunjangan, gaji pokok guru dan dosen, serta sertifikasi guru. "Setelah melakukan kajian kira-kira delapan kali tahapan, yang kami usulkan yang pertama tentu saja fakta bahwa sampai 13 tahun usia UU tersebut masih banyak guru yang belum tersertifikasi," kata Jejen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement