Jumat 20 Jul 2018 06:55 WIB

Sekolah Dengan Murid Kurang dari 60 Bisa Di-regrouping

Regrouping akan dikecualikan bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Siswa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Kamis (5/7).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Siswa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Kamis (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meregrouping atau menggabungkan sekolah yang jumlah siswa barunya sedikit akibat sistem zonasi. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menyatakan, sekolah yang muridnya di bawah 60 siswa bisa digabung.

"Sekolah yang jumlah muridnya di bawah 60 orang agar digabung dengan sekolah yang lain," kata Hamid saat dihubungi, Kamis (19/7).

Kebijakan penggabungan tersebut, kata dia, akan dikecualikan bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Serta bagi sekolah yang melayani komunitas kecil pun, jelas dia, tidak boleh digabung.

"Untuk gedung bisa digunakan untuk satuan pendidikan lain seperti jadi TK, SKB, lembaga dan lainnya," kata dia.

(Baca: Regrouping Sekolah akan Disesuaikan dengan Populasi Siswa)

Mengenai nasib guru, dia melanjutkan, guru pun akan diredistribusi pada sekolah yang kekurangan staf pengajarnya. Hal itu dilakukan, agar pemerataan kualitas pendidikan dan pemerataan guru di Indonesia bisa terwujud.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy juga mengatakan, akan membangun sekolah darurat di zona-zona yang dinilai masih kekurangan sekolah. Hal itu sebagai respon atas kasus-kasus di beberapa daerah yang kelebihan siswa, belum terdapat sekolah di satu zona, atau bahkan sarana prasana minim.

"Nanti kalau kita lihat terlalu mendesak, kita bisa bikin sekolah darurat," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (19/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement