Ahad 15 Jul 2018 15:00 WIB

Hukuman Penjara Lima Tahun Menanti Pemalsu SKTM

Polisi masih terus mengusut siapapun yang memalsukan SKTM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Antrean pengajuan SKTM (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Antrean pengajuan SKTM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tasikmalaya rawan menghadirkan celah yang berpeluang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Salah satu yang dianggap rentan dimanfaatkan yaitu penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) supaya memperoleh kemudahan masuk sekolah.

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf menegaskan siapapun saja yang menyalahgunakan SKTM akan berhadapan dengan hukum. Sebab penyalahgunaan atau pemalsuan SKTM termasuk tindak pidana yang bisa membawa pelakunya mendekam di balik jeruji besi.

"Apabila terbukti menyalahgunakan atau memalsukan SKTM, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun dan akan kami proses penanganannya dengan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun," katanya pada wartawan, Ahad (15/7).

Baca juga: Kemendikbud: Pidanakan Oknum Penyalahguna SKTM dalam PPDB

Ia menyebut sampai saat ini, polisi masih menghimpun data dan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan SKTM dalam proses PPDB di Kota Tasik. Bila ditemukan pelanggaran pidana, maka polisi akan memburu pelakunya.

"Saat ini kami sudah mendapat informasi adanya penerimaan siswa-siswa sekolah dan indikasi informasi bahwa adanya pemalsuan ataupun adanya surat keterangan yang disalahgunakan. Ini sudah kami dalami dan sampai saat ini kami masih menunggu adanya laporan," ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi pidana juga bisa dikenakan pada pihak yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan SKTM. Sehingga petugas di Kelurahan atau Kecamatan diminta berhati-hati saat akan menerbitkan SKTM

"Manakala ada yang dipalsukan atau penyalahgunaan SKTM ini akan kita tindaklanjuti, baik yang memberikan keterangan maupun yang meminta," jelasnya.

Baca juga: Tak Masuk Pengguna SKTM, 200 Siswa SMA/SMK Dianulir

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berencana mengundang seluruh kepala Dinas Pendidikan dan kepala daerah di Indonesia. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas persoalan PPDB sistem zonasi yang masih bermasalah.

"Biasanya dua-duanya (Kepala Daerah dan Kadisdik yang diundang)," kata Muhadjir di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (12/7). Kendati begitu, Muhadjir belum membeberkan kapan pertemuan dengan kepala daerah dan Kadisdik tersebut digelar.

Adapun terkait penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB, dia pun meminta agar aparat di berbagai daerah melakukan pengusutan. Karena menurut dia, kemungkinan ada sindikat dibalik kasus penyalahgunaan SKTM tersebut.

"Saya minta aparat agar melakukan pengusutan untuk menguak kemungkinan ada sindikat di balik itu," tegas Muhadjir.

Baca juga: Siswa yang tak Diterima di Sekolah Negeri akan Dibantu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement