Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Jumat 13 Jul 2018 16:45 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal pada hari Jumat (13/7).

Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal pada hari Jumat (13/7).

Foto: bea cukai
Hingga Juli, BC berhasil melakukan penindakan dengan total nilai Rp 7,8 T.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal pada hari Jumat (13/7). Hal ini merupakan tindak lanjut dari penindakan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2017. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi memimpin langsung pemusnahan 5.111 barang yang terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) tersebut.

 

Heru mengungkapkan di antara barang-barang yang dimusnahkan terdapat 1.200 botol minuman keras ilegal senilai Rp 329.800.000, dan 3.356 batang rokok ilegal senilai Rp 9.035.000.

“Barang-barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 Undang-Undang Cukai tentang perizinan, dan hasil penindakan Operasi Gempur,” ujar Heru.

 

photo
Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal pada hari Jumat (13/7).

Terdapat juga barang lainnya yang dimusnahkan karena terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang pelaksanaannya diserahkan kepada Bea Cukai, di antaranya kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, benih tanaman, spare parts bekas, dan baju bekas hasil penindakan dari barang kiriman melalui pos lalu bea. Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut ditaksir mencapai Rp 388.635.000.

 

Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan 254 penindakan di tahun 2018. Sementara pada tahun 2017, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 24.337 kali dengan total nilai barang hasil penindakan lebih dari Rp 7 triliun. Sementara hingga Juli 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 8.973 kali dengan total nilai barang hasil penindakan yang meningkat mejadi Rp 7,8 triliun.

 

Heru menyatakan bahwa dirinya mengapresiasi pihak-pihak yang terkait yang telah bersinergi dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang barang ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan ini, “Bea Cukai sangat mengapresiasi kerja sama positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, PT Pos Indonesia, KPKNL Yogyakarta, dan Satpol PP yang telah mendukung Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” ujar Heru.

 

Heru menambah bahwa jajaran Bea Cukai berharap kerja sama dan peran aktif dari berbagai pihak baik masyarakat maupun media untuk secara kontinyu menyampaikan informasi pihak berwenang jika menemukan barang-barang yang diindikasikan melanggar ketentuan undang-undang. “Kami berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada pihak berwajib jika mendapati informasi terkait kegiatan peredaran barang-barang ilegal, kami akan menindaklanjuti informasi sekecil apapun,” kata Heru.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler