Rabu 11 Jul 2018 11:30 WIB

IGI Menilai Pemerintah tak Serius Atasi Kekurangan Guru

Pemerintah diminta fokus angkat guru honorer dan tak terus membuka penerimaan ASN

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai, pemerintah tidak begitu serius menyelesaikan persoalan kekurangan guru di Indonesia. Sebab, hingga saat ini pengangkatan 100 guru honorer masih menjadi wacana.

"Kita tidak melihat keseriusan pemerintah, kenapa? Karena ya sudah jelas-jelas kebutuhan guru itu sudah banyak jumlahnya, dan ketersediaan guru juga kurang tapi sampai saat ini belum juga diatasi," kata Ramli saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/7).

Ramli mengatakan, jika pemerintah memang tidak mampu membayar gaji guru, maka pemerintah pun jangan mengangkat pegawai negeri sipil di lembaga pemerintah lain seperti Kementerian, Pemerintah Daerah, dan lainnya. Sebab menurut dia, tidak ada urgensi mengangkat pegawai di lembaga tersebut.

"Karena lebih urgent kebutuhan guru daripada itu," tegas Ramli.

Ramli juga berpesan agar dalam pengangkatan guru honorer nanti, pemerintah jangan hanya melakukan seleksi tulis namun harus melakukan seleksi yang ketat. Misalnya pemerintah mendesain suatu model seleksi yang bisa mencakup empat kompetensi guru yakni kompetensi pedagogik, profesionalisme, sosial dan kepribadian.

"Keempat instrumen ini harus bisa dijadikan alat uji untuk mengetahui apakah si A ini berkualitas atau tidak. Seleksi itu penting, agar jangan sampai nanti pemerintah yang rekrut tapi diujung pemerintah sendiri yang mengeluhkan kualitasnya," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menyebut, pengangkatan 100 ribu guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018, diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Termasuk teknis pelaksanaannya, bahkan rencana pengangkatan juga dibuat Kemenpan RB. "Teknisnya bisa ditanyakan ke Kemenpan RB," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement