Kamis 05 Jul 2018 12:38 WIB

Pemkot Singkawang Bentuk Tim Penyelesaian Aset

Total yang akan diserahkan sebanyak 228 aset.

Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, SINGKAWANG -- Pemerintah Kota Singkawang membentuk tim inventarisasi aset guna menyelesaikan permasalahan aset yang masih mengganjal selama 16 tahun. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Pemkot Singkawang Muslimin mengatakan tim itu melibatkan semua OPD terkait, termasuk camat, lurah, dan ATR/BPN Kota Singkawang. 

"Yang salah satu tugasnya adalah menginventarisasi, mengidentifikasi, serta memproses penyertifikatan aset-aset hasil penyerahan dari Kabupaten Sambas dan Bengkayang," kata dia, Senin (2/7) awal pekan ini.

Ia menyebut total yang diserahkan sebanyak 228 aset. Tim sudah bisa mulai bekerja secara efektif terhitung pekan depan dan akan dievaluasi setiap bulan oleh Wali Kota Singkawang. Dia berharap, setiap bulan ada perkembangan mengenai aset dan pada akhir tahun akan dievaluasi secara menyeluruh.

Dia mengatakan mengenai permohonan sertifikasi aset yang diajukan Pemkot Singkawang dari hasil pengadaan masing-masing OPD atau melalui BKD ke BPN yang memerlukan waktu cukup lama, akan dibahas dan didalami oleh tim sehingga semua persyaratan administrasi dan fisik di lapangan dapat diselesaikan.

"Mengingat persil aset Pemkot Singkawang belum seluruhnya selesai pada proses sertifikasinya," ucapnya.

Sekarang ini, Pemkot sedang memprioritaskan untuk balik nama sertifikat aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang sedang dilaksanakan oleh BPN Singkawang.

"Dari total aset sebanyak 228 ini, setelah kami telaah dan teliti, ada beberapa persil yang masih perlu kami minta penjelasan kepada Pemkab Sambas dan BPN, terutama terkait tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan oleh Pemkab Sambas kepada pihak ketiga dengan status hak pakai dan hak guna bangunan atau tanah yang masih berstatus hak guna bangunan (HGB) di atas tanah HPL," katanya.

Selain itu, dari total aset yang akan diserahkan, dugaan sementara karena ada beberapa persil tanah yang masuk dalam daftar aset yang diserahkan, namun sudah beralih hak kepemilikannya yang dilakukan saat transisi pemekaran Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan pembentukan Pemkot Singkawang pada 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement