REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebanyak 932 bangunan tersebut terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 rukan serta rumah tinggal yang disatukan.