Selasa 05 Jun 2018 12:02 WIB

Pengawasan HP dan Medsos Mahasiswa Dinilai Berlebihan

Pengawasan dari pemerintah bisa mengganggu suasana akademik.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau membawa barang yang mencurigakan dari area penggeledahan gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau membawa barang yang mencurigakan dari area penggeledahan gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai, wacana Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) terkait pendataan nomor handphone (HP) dan media sosial (medsos) mahasiswa sangat berlebihan. Dia pun mengungkapkan, bentuk pengawasan tersebut dapat mengganggu suasana akademik.

"Semua pihak sepakat bahwa terorisme adalah musuh bersama. Tetapi langkahnya harus kondusif dan persuasif," kata Suparji saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/6).

Suparji mengatakan, lebih baik pemerintah fokus membangun kesadaran kolektif untuk memerangi teroris. Selain itu, upaya lain untuk menangkal tumbuhnya radikalisme di kampus bisa dilakukan dengan membangun sinergi yang baik antara pemerintah dan kampus. Sehingga, dapat tercipta suasana kebersamaan dan tidak saling curiga.

"Lagi pula pengawasan nomor HP dan medsos bisa bertentangan dengan hak privasi orang," kata Suparji menegaskan.

Baca juga: Beda Bamsoet dan Fadli Zon Soal Radikalisme di Kampus

Sebelumnya, Menristekdikti Mohammad Nasir mengungkapkan akan melakukan pengawasan kepada para dosen dan mahasiswa menyusul maraknya temuan radikalisme di kampus. Salah satu pengawasan yang akan dilakukan adalah mendata nomor HP dan akun media sosial milik dosen dan mahasiswa.

"Kami lakukan pendataan. Dosen harus mencatat nomor HP yang dimiliki. Mahasiswa medsosnya dicatat. Tujuannya agar mengetahui lalu lintas komunikasi mereka itu seperti apa dan dengan siapa," ungkap Nasir di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/6).

Dia mengatakan, pendataan tersebut bukan bermaksud untuk merenggut hak privasi dosen, mahasiswa, maupun semua civitas kampus. Namun, pengawasan tersebut dilakukan demi terwujudnya kampus yang steril, bersih, dan aman dari segala bentuk paham radikal.

Baca juga: Pemerintah Awasi Nomor HP dan Akun Medsos Mahasiswa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement