Bamsoet: Mantan Narapidana Kasus Korupsi Punya Hak Politik

KPU berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg.

Senin , 28 May 2018, 15:52 WIB
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi II DPR untuk meminta KPU melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi calon legislatif (caleg). Menurut dia, mantan narapidana kasus korupsi juga memiliki hak politik sesuai aturan perundang-undangan. 

"Maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik atau menjadi pejabat publik sebagaimana yang diatur dalam UU. Kecuali pengadilan memutuskan hak politik yang bersangkutan dicabut," ujar Bambang di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/5). 

Sehingga, kata dia, seseorang yang telah menjalani hukumannya dan telah kembali ke masyarakat maka ia tetap memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Ia juga meyakini, mantan narapidana kasus korupsi kemungkinan bisa menjadi lebih baik setelah menjalani hukuman. 

"Dan saya setuju apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Pak Saut bahwa seseorang yang dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yang belum pernah dihukum," kata dia.

Seperti diketahui, rencana KPU untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg justru mendapatkan banyak tentangan. Termasuk dari DPR, Bawaslu, dan juga pemerintah. Kendati demikian, KPU tetap bersikeras untuk memasukkan larangan tersebut dalam rancangan PKPU.

Komisioner KPU Ubaid Tanthowi menyampaikan akan segera mengirim rancangan PKPU kepada Kemenkum-HAM untuk disahkan. Menurut dia, Kemenkum-HAM hanya tinggal memberikan nomor pada peraturan tersebut. 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan uji materi atas aturan larangan itu.