Jumat 25 May 2018 22:04 WIB

PGRI: Jangan Persulit Syarat Pengangkatan CPNS Guru Honorer

Syarat guru harus memiliki sertifikasi pendidik dinilai tidak adil

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Guru honorer berdemo (ilustrasi).
Foto: Antara
Guru honorer berdemo (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak mempersulit dan segera memutuskan formasi pengangkatan guru honorer. Dia pun meminta agar kementerian terkait selalu transparan dalam proses pengangkatan tersebut.

Unifah menerangkan, belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis persyaratan untuk pengangkatan guru honorer. Salah satunya adalah harus memiliki sertifikasi pendidik. Syarat tersebut dia nilai tidak adil, sebab banyak guru honorer di sekolah negeri tidak bisa mendapatkan sertifikasi seperti di yayasan.

 

(Baca: Ribuan Tenaga Honorer Sukabumi Berharap Adanya THR)

"Wong sertifikat pendidik itu program yang ditentukan pemerintah dengan kuota yang sangat terbatas dan diberikan kepada calon guru, bukan guru dalam jabatan. Sebenarnya itu boleh-boleh aja. Tapi bukan menjadi persyaratan, karena jadi syarat akan mencederai rasa keadilan guru honorer," jelas Unifah kepada Republika, Kamis (24/5).

Sementara menurut dia, dua opsi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait skema dan kriteria pengangkatan guru honorer dinilai tidak efektif. Karena sebenarnya, kata dia, selama ini KemenPAN-RB telah mengantongi data semua guru honorer.

"KemenPAN-RB itu kan sudah punya honorer K2 (kategori dua). Mereka bahkan sudah bisa buat rangking mana yang harusnya diangkat duluan dilihat dari lama pengabdian. Apalagi mereka (guru honorer) sudah dites juga lho," kata Unifah.

Karena itu, dia pun meminta agar pemerintah bisa lebih mengutamakan gugur honorer yang telah lama mengabdi dalam pengangkatan CPNS. Mengingat, selama bertahun-tahun guru-guru honorer telah sangat berjasa bagi pendidikan anak bangsa.

"Jangan pula dibandingkan dengan freshgraduate, itu tentu lain. Inilah yang disebut dengan keadilan dan pemihakan," tegas Unifah.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, usulan pengangkatan 100 ribu guru honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih belum deal. Menurut dia, saat ini yang menjadi perdebatan adalah bagaimana skema pengangkatan guru honorer tersebut. Apakah akan dibuka secara umum untuk semua guru honorer, atau terbatas bagi guru honorer dengan kriteria tertentu.

"Tapi yang pasti siapa yang jadi prioritas, mesti diingat," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement