Rabu 23 May 2018 21:37 WIB

Profesor Suteki Bantah Persepsi Dirinya adalah Anggota HTI

Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip menggelar sidang terkait Profesor Suteki.

[ilustrasi] Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
[ilustrasi] Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Profesor Suteki, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang tengah dipersoalkan menyusul unggahannya di media sosial (medsos) yang dinilai berisi dukungan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki menyatakan, dia bukan anggota HTI.

Di akun Facebook-nya, Suteki sempat mengunggah komentar yang arahnya diduga membela HTI ketika ormas itu dibubarkan pemerintah, termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan. Ia menegaskan, apa yang dipersepsikan mengenai unggahan-unggahannya di medsos  apalagi menjadi anggota HTI sama sekali tidak benar.

"Saya menulis itu karena background saya dari kacamata hukum, kemudian juga sebagai seorang muslim. Saya orang hukum, saya juga muslim, dan ngerti serta memahami kondisi negara ini," katanya, Rabu (23/5).

Tulisan yang diunggahnya di medsos tersebut, kata dia, sama sekali tidak bermaksud mendukung HTI, apalagi sampai anti-Pancasila, sebab rekam jejaknya jelas selama berkiprah di Undip. Termasuk, kicauannya menyikapi rentetan aksi terorisme belakangan, Suteki mengatakan tulisan yang diunggahnya itu merupakan sebuah pertanyaan yang menjadi hak semua orang untuk bertanya.

"Orang kan boleh bertanya apa saja. Saya bertanya itu, ada tanda tanyanya. Jangan dikira saya membuat statement. Kecuali, saya membuat statement, itu pasti bukan (teroris, red.) atau diragukan," katanya.

Dalam tulisannya itu, Suteki hanya bertanya apakah setiap penyerangan kelompok itu bisa disebut sebagai teroris. Sebab, soal definisi terorisme masih menjadi perdebatan dalam merumuskan RUU Antiterorisme.

Pengajar mata kuliah Pancasila di Undip itu, mengaku mendengar adanya sidang etik yang dilakukan terkait dengan persoalan itu. Tetapi, tidak mengetahui persis karena sampai sekarang belum ada teguran, apalagi pemanggilan.

"Saya mendengar sudah dilakukan sidang kode etik dosen. Setahu saya kemarin (22/5) dan hari ini. Tetapi, hasilnya seperti apa saya tidak tahu, termasuk mengenai penyikapan itu," katanya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno mengaku belum mengetahui hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. "Saya baru saja mendapatkan informasi, rapat DKKE masih belum selesai sore ini dan akan dilanjutkan besok (24/5). Rapat bersifat tertutup, saya saja tidak diizinkan masuk," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement