Senin 21 May 2018 17:52 WIB

Presiden Minta BPN Kebut Pembagian Sertifikat Masjid

Jokowi berharap penyerahan sertifikat masjid selesai dalam dua tahun.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Sertifikat tanah (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Sertifikat tanah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses pembagian sertifikat lahan atas masjid, mushala, madrasah, pondok pesantren, dan surau di Indonesia. Presiden mengungkapkan, dirinya kerap menemukan nihilnya sertifikasi lahan atas masjid, surau, atau tempat peribadatan di daerah-daerah yang ia kunjungi. Padahal, tak sedikit kasus sengketa lahan muncul di atas lahan-lahan tersebut.

"Beberapa mengaku ada sengketa. Makanya saya perintahkan ke menteri BPN untuk menyelesaikan," ujar Jokowi usai menyerahkan 510 sertifikat lahan atas masjid, surau, mushala, ponpes, dan madrasah di Kota Padang, Senin (21/5).

Meski sertifikat yang dibagikan pemerintah diakui masih sedikit, Jokowi memandang hal ini sebagai langkah awal yang baik ke depannya. Paling tidak, lanjut Presiden, upaya untuk menyalurkan sertifikat bagi masjid-masjid di Indonesia sudah mulai dilakukan. Ia berharap dengan adanya bukti hukum atas tempat ibadah, sengketa lahan bisa diurai dengan cepat.

Dalam kunjungannya ke Padang pada Februari 2018 lalu, Jokowi juga sempat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk merampungkan penyerahan sertifikat masjid, musala, dan surau dalam dua tahun ke depan.

Presiden menyebutkan, penyerahan sertifikat untuk masjid, musala, dan surau selama ini terkendala persoalan teknis yakni pengukuran lahan. Selain itu, ganjalan juga dirasakan saat ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atas kepemilikan lahan. Hal-hal seperti ini akan diminimalisir dengan dikeluarkan sertifikat resmi dari pemerintah pusat.

"Dengan sertifikat kami harap sengketa lahan dan tanah yang berkaitan dengan yayasan dan tanah wakaf bisa diminimalisir," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement