Kamis 17 May 2018 09:55 WIB

Sejahterakan Petani Kauman Kidul dengan Agrowisata

Agrowisata untuk menahan alih fungsi lahan.

Program Reforma Agraria melalui Konsolidasi Tanah dengan konsep agrowisata di Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Foto: BPN
Program Reforma Agraria melalui Konsolidasi Tanah dengan konsep agrowisata di Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, KAUMAN -- Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Prima Agung Kauman Kidul bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Salatiga melaksanakan Program Reforma Agraria melalui Konsolidasi Tanah dengan konsep agrowisata di Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Konsep agrowisata ini dilakukan berdasarkan lokasi hasil pemodelan dan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah (POKT) yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Jenis KT Pertanian dengan luas 152.948 m2 (tahap I) dan 148.769 m2 (tahap II) dengan jumlah 265 bidang, yang dibagi menjadi 115 bidang (tahap I) dan 150 bidang (tahap II).

Pelaksanaan konsep agrowisata ini merupakan minat awal dari Gapoktan Prima Agung Kauman Kidul untuk menahan alih fungsi lahan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani di Kelurahan Kauman Kidul. "Ini berawal dari keprihatinan kami terhadap posisi petani yang kian hari makin tertindih karena lahan pertaniannya sedikit dan dikhawatirkan menggeser masyarakat tani dan mempengaruhi kesejahteraannya. Dari kondisi itulah, kami memanfaatkan lahan yang sedikit ini jadi sumber pendapatan petani melalui agrowisata dalam pemberdayaan masyarakat petani di desa ini," ujar Ketua Gapotan Prima Agung Agus Thohirin pada kegiatan Kunjungan Direktur Jenderal Penataan Agraria beserta jajaran Kementerian ATR/BPN ke Desa Kauman Kidul, Selasa (8/5).

Agus menambahkan, konsep agrowisata akan bersifat pertanian yang ramah lingkungan dengan tujuan mengedukasikan proses cocok tanam petani kepada masyarakat. Agrowisata ini nantinya akan menampilkan pengelolaan lahan, pengelolaan pupuk kandang, dan pengelolaan padi, selain itu ada juga wisata alam berupa peninggalan Belanda yang masih kokoh dan terawat, seperti Bendungan Aji Getas yang didirikan pada 1921.

Negara mempunyai tanggung jawab membangun ketahanan pangan dan kemandirian pangan menuju kedaulatan pangan, maka dari itu perlu diupayakan melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Ditengah besarnya tanggung jawab tersebut, pembangunan pertanian menghadapi permasalahan dan tantangan yang sangat besar terutama pada tingginya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian sebagai akibat pertambahan penduduk.

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria M Ikhsan juga mengatakan perlu adanya tindak lanjut dari diserahkannya sertipikat tanah kepada masyarakat berupa pendampingan yang dapat memberikan akses nilai tanbahan berupa produktivitas lahan. "Sertifikat harus memberikan kesejahteraan kepada rakyat mengenai haknya. Desa Kauman Kidul salah satu sentral penanaman padi, yang hasilnya dieskpor ke daerah lain seperti Bali dan Lombok. Di sini potensi lingkungannya juga bagus, saya harapkan untuk beberapa fasilitas umum yang sudah di bangun untuk tetap dijaga dengan baik begitu juga sertifikatnya jika nanti sudah dibagikan," ujarnya.

Wali Kota Salatiga mengungkapkan, agrowisata salah satu upaya mensejahtarakan rakyat melalui konsolidasi tanah agar menjadi lebih berfungi dengan baik dan menarik. Hal ini dibantu dengan motor penggerak masyarakat kelompok tani Kauman Kidul yang  telah merelakan sebidang tanahnya untuk pembangunan fasilitas umum yang akan dikembangkan aksesnya bagi masyarakat yang lain.

"Konsolidasi tanah ini akan fokus pada penataan ruang pertanian di desa tanpa mengubah fungsinya, jadi tidak diizinkan alih fungsi lahan," ujar Mangapul Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga.

Ia menambahkan ATR/BPN telah menyelesaikan sertifikat tanah di Kelurahan Kauman Kidul untuk tahap I. Ditargetkan tahap II akan selesai pada Juli. Kementerian ATR/BPN beserta Pemerintah Kota juga akan terus memberikan pendampingan perihal pembangunan akses fasilitas umum di Desa Kauman Kidul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement