Kamis 17 May 2018 08:59 WIB

Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim Beri Kuliah Umum di Unhan

Kuliah umum mengambil tema Reposisi Air Defense Identification Zone (ADIZ).

Rektor Unhan Mayjen TNI Mayjen TNI Yoedhi Swastanto bersama Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim.
Foto: Unhan
Rektor Unhan Mayjen TNI Mayjen TNI Yoedhi Swastanto bersama Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) menerima Kuliah umum yang disampaikan Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. Kuliah umum itu mengambil tema “Reposisi Air Defense Identification Zone (ADIZ)” di Auditorium Kampus Unhan, Kawasan IPSC Sentul-Bogor, Rabu (16/5).

Kuliah umum dibuka Rektor Unhan Mayjen TNI Mayjen TNI Yoedhi Swastanto. Dalam sambutannya, Yoedhi mengucapkan terima kasih kepada Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim yang telah meluangkan waktu dan tenaga memberikan kuliah umum kepada 237 mahasiswa Unhan.

Rektor juga memperkenalkan Chappy sebagai prajurit TNI AU yang pernah menduduki berbagai posisi, seperti komandan Skuadron 31 Lanud Halim Perdanakusuma, direktur operasi dan latihan TNI AU, dan danjen Akademi TNI sejak 2000. Chappy juga menjabat sebagai ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi, staf ahli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), penasihat di Asosiasi Aircraft Component Kementerian Perindustrian, dan pada puncaknya sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) pada periode 2002-2005.

Dalam kuliah umumnya, Chappy menjelaskan tentang pentingnya zona ruang udara dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, yang tercantum pada pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, hankamneg, sosbud, serta lingkungan udara.

Sebagai penekanan dalam penerapan Reposisi Air Defense Identification Zone (ADIZ) Chappy menilai tentang diperlukan antisipasi terhadap kemungkinan protes dari negara lain yang ditinjau dari wilayah perbatasasan seperti wilayah Kepulauan Natuna, Ambalat dan di sekitar Filipina, sedapatnya penetapan koordinat-koordinat ADIZ tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Jika belum disepakati koordinatnya maka ditetapkan berdasarkan posisi Indonesia, kemudian Prosedur ADIZ berlaku jika penerbangan pesawat asing tersebut memasuki wilayah ADIZ dan mengarah ke wilayah udara Indonesia.

Ditinjau dari aspek prosedur penegakan hukum harus jelas antara Kohanudnas dengan Airnav Indonesia dalam hal komunikasi dan alih komando dan kendali terhadap pesawat pelanggar dan pentingnya informasi yang jelas dalam AIP bahwa ADIZ ini bukan perluasan wilayah nasional tetapi ruang peringatan dini.

Sebelum kuliah umum ditutup, rektor berkesempatan membuka sesi tanya jawab antara mahasiswa Unhan dengan Chappy. Kuliah umum ini tidak hanya diikuti seluruh mahasiswa Unhan tetapi juga dihadiri pejabat eselon I, II, III  dan IV Unhan serta seluruh Dosen di lingkungan Unhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement