DPR Minta PNS yang Terlibat Terorisme Ditindak

Agus menegaskan, hukuman bagi PNS terlibat terorisme harus diperberat.

Rabu , 16 May 2018, 12:25 WIB
 Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam aksi terorisme dinilai sangat meresahkan. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta aparat penegak hukum menindak PNS yang terlibat terorisme sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dan ini semuanya kita harus menerapkan aturan yang sama pada siapa pun juga manakala dia terindikasi tentunya harus betul-betul diselidiki dan kalau terlibat ya harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus, Rabu (16/5).

Agus menegaskan, ancaman hukuman bagi PNS yang terlibat terorisme juga harus diperberat. Sebab, menurut sia, aksi terorisme telah merongrong kewibawaan suatu negara. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan istri Budi Satrio, yakni Wiqoya, terduga teroris yang ditembak mati polisi di Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman juga sepakat dan menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap PNS Kemenag yang menjadi terduga teroris. "Kalau kemudian ternyata ada yang diduga melakukan aktivitas terkait terorisme, tentu kami akan memberikan sanksi sesuai regulasi," katanya, Selasa (15/5).