Selasa 15 May 2018 15:09 WIB

ATR/BPN Selesaikan 1.650 Sertifikat Tanah di Gorontalo

Sertifikat yang diterima warga merupakan bukti hak atas tanah.

Warga penerima sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN
Foto: Dok. Humas BPN
Warga penerima sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Persoalan sengketa tanah di masyarakat Kota Gorontalo kerap terjadi karena banyak tanah warisan yang belum terbagi pada ahli waris. Ahli waris yang kebanyakan merupakan perantau tidak memiliki waktu mengurus sertifikat tanah warisannya.

Untuk mengurangi sengketa tanah yang kerap terjadi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memetakan tanah masyarakat secara spordis pada 2016 dan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 1.650 sertifikat tanah diselesaikan pemerintah bagi masyarakat Gorontalo. 

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membagikan langsung sertifikat tanah di Gedung Grand Palace Convention Center Kota Gorontalo, Senin (14/5). Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil berpesan kepada para penerima bahwa sertifikat yang diterimanya merupakan bukti hak atas tanah. Sertifikat ini dapat diagunkan apabila pemiliknya membutuhkan modal usaha.

"Kenapa sengketa itu banyak? Karena banyak yang belum punya sertifkat, sertifikat ini adalah bukti hak milik, jelas batasnya, jelas luasnya," ujar Sofyan.

Pembagian sertifikat ini merupakan bagian dari total sebanyak 22.615 sertifikat yang akan dibagikan. Setelah ini, pemerintah akan membagikan 20.965 sertifikat yang masih tersisa.

Pada 2018, Provinsi Gorontalo menargetkan Program PTSL dengan bidang tanah terukur sebanyak 55 ribu bidang. Dari target tersebut, 35 ribu bidang akan dibuat sertifikatnya, yang tersebar di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango dan Gorontalo Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement