Kamis 10 May 2018 11:30 WIB

Ditjen Tata Ruang Dorong Pengembangan Kota Baru Maja

Kawasan Kota Baru Maja merupakan lokasi potensi sebagai kota satelit baru.

Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Strategis dan Konsolidasi Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Perencanaan Tata Ruang Kota Baru Maja di Jakarta, Jumat (4/5).
Foto: BPN
Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Strategis dan Konsolidasi Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Perencanaan Tata Ruang Kota Baru Maja di Jakarta, Jumat (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memilih lokasi tempat tinggal, aksesibilitas merupakan salah satu pertimbangan utama. Kota Baru Maja merupakan salah satu dari sepuluh kota baru publik yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pengembangan kota baru ini setidaknya menawarkan dua hal, yaitu kemudahan aksesibilitas dan kenyamanan kota. Kemudahan aksesibilitas diperoleh lewat pengembangan kota baru yang terintegrasi dengan Jakarta menggunakan konsep Transit Oriented Development (TOD) dan kenyamanan kota diperoleh salah satunya melalui pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.

"Kawasan Kota Baru Maja merupakan lokasi potensi sebagai kota satelit baru penyangga Jakarta yang memiliki potensi pengembangan sebagai kota baru layak huni dengan RTH publik yang memadai serta visi perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang terarah", ujar Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Strategis dan Konsolidasi Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Perencanaan Tata Ruang Kota Baru Maja di Jakarta, Jumat (4/5).

Deputi Menteri PPN/Bappenas Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan pengembangan kota baru Maja harus sejalan dengan konsep awal sebagai kawasan TOD dan penataan kawasan Kota Baru Maja merupakan kesempatan untuk merencanakan secara baik untuk jangka panjang dari sisi kelengkapan sarana prasarana, sustainability, desain transportasi massal yang komprehensif. Pada akhirnya, Maja dapat menjadi kota yang terintegrasi dan bukan hanya sebagai suburban Jakarta.

Terdapat banyak kajian terdahulu mengenai deliniasi pengambangan Kota Baru Maja. Oleh karena itu, dalam kajian makronya, penataan kawasan Kota Baru Maja akan tetap memperhatikan dua opsi delineasi kota baru pada kajian terdahulu, yaitu opsi pertama, meliputi enam kecamatan pada dua provinsi sesuai kajian Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2016 dan opsi kedua, meliputi lima kecamatan di Provinsi Banten sesuai pasal penjelasan Perda RTRWP Banten No. 5 Tahun 2017. “Namun, yang menjadi fokus penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah Kawasan TOD Perkotaan Maja di Kabupaten Lebak”, ujar Direktur Penataan Kawasan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto.

Perum Perumnas, Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Bidang Pengembangan Kota Mandiri dan Peremajaan Kota Mary Okto Sihombing beserta Direktur PT Hanson Internasional Tbk George Ignasius Ratulangi dan Wakil Direktur PT Bintang Energi Lestari sebagai perwakilan dari pengembang juga menyampaikan masing-masing pengembang telah memilki izin lokasi dan telah memiliki masterplan dan siteplan dari masing-masing rencana pembangunan perumahan. “Hingga awal tahun 2018, terdapat beberapa siteplan yang telah terealisasi pembangunannya. Bila hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan suatu koordinasi yang terpusat maka akan mengakibatkan tidak terciptanya kondisi infrastruktur yang terintegrasi sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan baru,” ungkap Okto.

Dalam penutupnya, Agus menyampaikan misi lain yang diemban Maja sebagai kota baru publik yaitu Maja diharapkan dapat menjadi kota yang inklusif dan ramah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini termasuk tersedianya Ruang Terbuka Hijau bagi MBR. Kepala Seksi Penataan Kawasan Baru Wilayah I Ditjen Tata Ruang, Mirwansyah Prawiranegara, mengusulkan bahwa salah satu opsi pengaturan ruang untuk menjamin komitmen penyediaan hunian MBR adalah adanya dedicated zoning dalam Perda RDTR bagi alokasi hunian MBR dari masing-masing pengembang yang dilengkapi dengan paket insentif dalam pemerintah.

Pada akhir pembahasan, disepakati akan dilakukannya integrasi perencanaan dan pembangunan dari semua pihak dalam perencanaan tata ruang Kota Baru Publik Maja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement