Komisi VIII DPR RI Tolak Rencana Moratorium Umrah

Kemenag harus melakukan pengawasan pro-aktif dan pengawasan dini yang efektif.

Kamis , 19 Apr 2018, 12:34 WIB
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: Republika/Heri Ruslan
Ilustrasi Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mudjahid, menegaskan tidak perlu ada rencana moratorium umrah yang diusulkan Ombudsman. Namun cukup dengan reformasi pola dan mental pengawasan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yaitu pengawasan pro-aktif serta pengawasan dini yang efektif.

"Itu tidak perlu. Karena travel bermasalah tidak lebih dari lima persen dan sisanya 95 persen adalah travel baik, tidak menjual harga yang tidak logis dan tidak mengguanakan pola MLM atau fonzi," tegas Politikus Partai Gerindra, saat dihubungi melalui pesan, Kamis (19/4).

Sebab, menurut Sodik, pola harga murah dan pola fonzi dalam berbagai bentuk sebagai biang masalah selama ini. Kemudian Kemenag juga lalai dalam pengawasan. Maka jika ada yang jual harga tidak logis segera panggil travelnya. Kemudian jika ada pola pembayaran atau pemasaran pola fonzi maka juga segera panggil travelnya.

Tidak hanya itu, apabila ada travel dengan jumlah jamaah yang eksklusif segera panggil. Sementara normalnya adalah sekitar 600 jamaah per bulan. Kemudian juga jika ditemukan ada jamaah terlantar di bandara, Pemerintah juga harus segera memanggil travelnya.

"Inilah pengawasan yang action, bukan admin saja. Serta pro-aktif dan dini," tuturnya.

Selain itu, kata Sodik, setiap bulan belasan ribu jamaah ingin pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah. Para jamaah ingin mendatangi ke Ka'bah dan ke makam Rasulullah SAW, ini sebagai akibat dari lamanya antrean haji. Maka, menurutnya, tidak terbayangkan apabila umrah dimoratorium sementara antrean haji masih sangat panjang.

"Walaupun ada moratorium jika tidak ada reformasi mental dan kinerja pengawasan maka tidak akan berubah," ungkap Sodik.

Sebelumnya, Ombudsman mengusulkan kepada Kemenag untuk melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan. Kemudian Kemenag juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap semua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Selama moratorium pendaftaran, Kemenag harus memastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat," kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, beberapa waktu lalu.