Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Tak Layak Konsumsi, Barang-Barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai

Kamis 05 Apr 2018 18:59 WIB

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda

Bea Cukai Aceh memusnahkan barang-barang tak layak konsumsi.

Bea Cukai Aceh memusnahkan barang-barang tak layak konsumsi.

Foto: Bea Cukai
Total nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan sebesar Rp 450 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Gabungan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kantor Bea Cukai Banda Aceh dimusnahkan pada Selasa (3/04), di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh. Pemusnahan ini disaksikan oleh Pejabat yang mewakili Kementerian/Lembaga terkait di antaranya Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Polri, BPOM dan Kantor Pos Indonesia.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo yang mewakili Kakanwil Bea Cukai Aceh mengatakan daftar barang yang dimusnahkan adalah barang tidak layak konsumsi atau berbahaya, dan tidak mempunyai nilai ekonomis. Barang tersebut di antaranya pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat dan makanan unggas, teh hijau, kosmetik, air softgun atau spare part senjata, pakaian bekas, kosmetik, rokok, tembakau iris, makanan manusia, suplemen, gula pasir, beras ketan, alat kesehatan gigi, dan buah kurma.

"Total nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan sebesar Rp 450 juta, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp150 juta," kata Bambang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak fungsi barang secara permanen seperti dirajang, dibakar atau dikuburi. Sehingga diharapkan efek negatif secara kesehatan dan lingkungan atas pemasukan dan peredaran barang ke wilayah NKRI dapat diminimalkan.

Sementara Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, drh Ibrahim mengatakan, beberapa barang seperti pohon kurma dan buah kelapa berasal dari Thailand. Barang ini itu harus dimusnahkan karena membawa media tanah.

Disinyalir dalam tanah itu mengandung penyakit dan dapat menular pada tumbuhan lain di Aceh. Sementara pemusnahan ayam hidup dilakukan dengan cara suntik mati dengan obat-obatan kimia, selanjutnya ayam beserta kandang bawaan impor dibakar lalu dikubur dalam tanah.

"Agar ayam yang diindikasikan sebagai pembawa media penyakit unggas tidak menularkan penyakitnya ke sesama unggas di wilayah," katanya.

Bambang juga memberikan pesan kepada masyarakat agar hati-hati menerima pemasukan barang impor ilegal maupun peredaran barang kena cukai ilegal ke wilayah NKRI yang tidak disertai dengan kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai yang sah.

Hal ini, selain merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan juga dapat berdampak negatif secara sosial, kesehatan masyarakat, maupun lingkungan. "Sehingga kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil penyelundupan," kata dia.

Selain itu, masyarakat diminta tidak terlibat dalam peredaran dan konsumsi barang kena cukai illegal sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani dalam negeri. Juga, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya.

Sebaiknya masyarakat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk, cukai dan pajak. Hal ini dinilai lebih sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Terpercaya dan Bea Cukai Makin Baik.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler