Soal Impor Garam, Pemerintah Diminta Jangan Langgar UU

Soal impor garam, pemerintah langsung mengeluarkan PP.

Senin , 02 Apr 2018, 13:07 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi.
Foto: dpr
Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mengingatkan pemerintah agar konsekuen dalam melaksanakan Undang-Undang yang telah dibuat bersama DPR. Hal tersebut diungkapkannya saat rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Men PAN-RB, dan Menkumham.

Khilmi mencontohkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah adalah seperti dalam masalah impor garam, pemerintah langsung mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Seharusnya, kalau kita ada kesepakatan untuk membuat undang-undang, maka pemerintah juga harus melaksanakan dengan baik. Jangan sampai Undang-undang dibuat, tetapi pemerintah sendiri yang melanggar,” kata dia, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).

Ia berharap, ke depannya harus ada sinergi yang baik antara DPR dan eksekutif selaku pemegang kekuasaan. “Jangan sampai kita sudah lelah merancang undang-undang, tetapi dalam implementasinya pemerintah sendiri yang tidak melaksanakan. Mari kita bekerja bersama-sama dan membangun negara yang baik. Tujuan kita membuat undang-undang adalah untuk melindungi rakyat, tetapi pemerintah seringkali mengeluarkan PP bila terjadi sesuatu. Padahal PP itu kedudukannya lebih rendah dari undang-undang," kata dia.