Selasa 20 Mar 2018 08:35 WIB

KPK Minta Penggunaan Dana Pendidikan Dikawal

Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang benar-benar bersih dari korupsi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK  Basaria Pandjaitan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengimbau agar pengelolaan dana fungsi pendidikan harus terus dikawal. Apalagi dana yang digelontorkan pemerintah untuk pendidikan tidaklah sedikit yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) atau sekitar Rp 400 triliun.

"Ini harus kita kawal supaya dana dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pendidik dari tingkat kementerian sampai tingkat daerah, dan dimanfaatkan dengan baik untuk pendidikan anak-anak kita, dari mulai tingkat bawah sampai tingkat atas dan ini menjadi perhatian dari KPK," kata Basaria di Jakarta, Selasa (20/3).

Selain itu dia pun menekankan, dunia pendidikan harus menjadi tempat yang benar-benar bersih dari korupsi. Karena dengan pendidikan bisa memunculkan manusia-manusia yang diharapkan nantinya membawa Indonesia ke depan.

 

"Itu sebabnya kita sebenarnya yang paling utama, bagaimana seluruh tempat pendidikan baik dari tingkat paling rendah sampai tingkat paling tinggi harusnya tidak ada korupsi semuanya," jelas Basaria.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bertekad terus melakukan upaya dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi di lingkungan pendidikan dan kebudayaan, khususnya di lingkungan Kemendikbud. Sebab, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari Komitmen Kemendikbud untuk ikut memberantas praktik-praktik korupsi, termasuk praktik-praktik gratifikasi khususnya di lingkungan Kemendikbud.

"Itu (pemberantasan korupsi) sudah menjadi bagian dari komitmen kami. Jadi ya, upaya pemberantasan praktik korupsi, gratifikasi akan terus dilakukan," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement