BNPT Jadi Leading Sector Penanggulangan Terorisme

BNPT akan mengkoordinasikan penanggulangan terorisme di Indonesia.

Senin , 19 Mar 2018, 13:08 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT), Muhammad Syafi’i.
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT), Muhammad Syafi’i.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT), Muhammad Syafi’i, menegaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector dalam penanggulangan teroris di Indonesia. Secara umum yang mengkoordinasikan adalah BNPT, di mana ada pejabat eselon dari 36 Kementerian dan Lembaga, termasuk TNI dan Polri.

Kepada awak media, Syafi’i mengaku saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) sedang berada dalam tahapan konsinyering oleh Tim Perumus (Timus), untuk selanjutnya dibawa ke Panja dan Tim Sinkronisasi (Timsin). “Kita prediksi, sekali konsinyering untuk selesaikan Timus, lalu Timsin dan pada minggu III bulan ini diharapkan selesai,” kata politikus Fraksi Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Romo menjelaskan bahwa Pansus tak mau bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengharuskan ada keputusan politik. Keputusan politik yang permanen akhirnya dipilih Peraturan Presiden (Perpres), di mana Presiden membuat peraturan terkait dengan semua kebutuhan yang diperlukan dalam penanggulangan terorisme.

“Maksud diatur Perpres supaya tetap mengadopsi pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004, maka dalam penyusunan Perpres nanti harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Perpres nanti dibuat limitatif, dan diatur harus selesai maksimal setahun setelah UU ini disahkan,” jelasnya. 

Pelibatan TNI, lanjut Romo,  sudah dipahami bahwa TNI akan terlibat hanya di bidang-bidang yang dimiliki, seperti Presiden dan Wapres dan keluarganya, serta kedutaan besar itu menjadi tugas TNI. Kemudian di kapal, pesawat, dan di zona eksklusif oleh TNI, itu yang akan diatur dalam sebuah peraturan. Itu yang bakal menjadi Perpres, sebagian akan dimasukkan dalam penjelasan.

Sebelumnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris Bawah Kendali Operasi (BKO) sekarang secara fungsional memiliki tugas pemberantasan teroris, karena itu bagian dari operasi militer selain perang yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004.

“Karena kita ingin penanggulangan teroris itu dalam satu UU, maka keterlibatan TNI diatur secara detail dalam Perpres,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan.