DPR Masih Tunggu Sikap Presiden Terkait Perppu UU MD3

Bamsoet berharap Presiden tak perlu mengeluarkan Perppu batalkan sejumlah pasal.

Selasa , 13 Mar 2018, 18:45 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Foto: dpr
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU MD3 yang belum ditandatangani oleh Presiden sampai saat ini. Bamsoet berharap Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang telah disahkan sejak 12 Februari 2018 lalu.

"Kami mengharapkan dari DPR RI Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa," ucap pria yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Menurutnya, dengan adanya Perppu tersebut justru malah menambah ongkos politik. Pasalnya, dalam prakteknya, Perppu tersebut hanya untuk merevisi tiga pasal yang sempat memunculkan polemik. Diketahui berdasarkan ketentuan, 30 hari pascadisahkannya UU MD3, jika tidak ditandatangani presiden maka otomatis UU tersebut tetap berlaku.

Bamsoet mengatakan, setelah berlakunya UU MD3 tersebut siapa saja bisa mengajukan uji materi ke MK."Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan dipersolkan apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK," katanya.

Batas waktu penandatanganan undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) oleh presiden diketahui akan berakhir Rabu (14/3) besok. Sampai saat ini Presiden Jokowi juga belum menandatangani UU tersebut.