Pemerintah Diminta Intens Awasi Proyek Infrastruktur

Pengawasan yang tidak dilakukan menjadi awal dari terjadinya kecelakaan kerja.

Kamis , 08 Mar 2018, 14:47 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido.
Foto: dpr
Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido menyatakan tidak setuju pemerintah melakukan moratorium proyek infrastruktur. Menurut dia, moratorium proyek infrastruktur bukanlah jalan keluar dari berbagai kecelakaan kerja yang terjadi belakangan ini.

Rendy mengatakan jalan keluar yang lebih tepat adalah pemerintah melakukan pengawasan sebelum pelaksanaan dimulai dan dan sesudah pelaksanaan proyek. Itu adalah standar operasional prosedur (SOP) sebagai kegiatan rutin yang harus dilakukan.

“Pengawas itu melakukan cross check sebelum dan sesudah pelaksanaan proyek dan ada berita acaranya. Artinya setelah meeting poin dilakukan apakah semua telah berjalan sesuai standar kerja. Bila dikatakan siap, masih tetap harus dicek,” kata dia.

Menurut Rendy, pengawasan yang tidak dilakukan menjadi awal dari terjadinya kecelakaan kerja yang sempat terjadi belakangan ini. Rendy menyebutkan bahwa dalam UU Jasa Kontruksi disebut dengan jelas pengaturan sumber daya manusia itu diserahkan kepada masyarakat kontruksi melalui suatu lembaga yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi. Namun dalam UU yang telah direvisi, lembaga ini hilang padahal mestinya independen.

Dalam UU sebelumnya, lanjut Rendy, lembaga ini kurang menjalankan fungsinya, mereka hanya terjebak pada persoalan akreditasi dan sertifikasi. Padahal tugas lembaga tersebut ada lima poin diantaranya bagaimana melakukan proporsionalitas SDM.

“Ini kurang dilakukan. Bukan kelemahan UUnya, tapi lembaganya. Bahkan pemerintah mulai mendominasi. Ini salah,” kata dia.

Menurut Rendy, di negara manapun yang melakukan pengerjaan proyek adalah masyarakat. Munculnya profesionalisme adalah karena kemandirian, tidak akan profesional kalau tidak mandiri. Karena itu dia mendesak, lembaga yang menjadi amanat UU dan kini diubah permen, diperkuat lagi sehingga bisa memayungi masyarakat kontruksi termasuk melakukan pembinaan jasa kontruksi.

Rendy mengatakan, sekarang ini pembinaan SDM diambil alih oleh pemerintah, ini salah. Pemerintah mestinya bersikap sebagai regulator dan operasional diserahkan kepada masyarakat kontruksi sendiri. “Kalau pemerintah sudah menjadi regulator, jadi penyedia, pengguna dan pelelang tender sekaligus menjadi wasit, maka kacau. Tidak ada keseimbangan dalam pengawasan,” ia menambahkan.