Anggota Komisi III Soroti Kelebihan Kapasitas Lapas Aceh

Over kapasitas disebabkan oleh ketidaksesuaian jumlah narapidana dengan lapas.

Selasa , 06 Mar 2018, 10:14 WIB
Komisi III soroti over kapasitas Lapas Aceh.
Foto: DPR RI
Komisi III soroti over kapasitas Lapas Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muslim Ayub menyoroti kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Menurutnya, over kapasitas ini disebabkan oleh ketidaksesuaian jumlah narapidana dengan kapasitas Lapas.

Muslim mengungkapkan hal itu saat pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, dan Empat Lingkungan Peradilan se-wilayah Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/2) lalu. Tim Kunker Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap.

“Setiap daerah di Indonesia saat ini, banyak terjadi over kapasitas Lapas. Yang menjadi permasalahan adalah semakin bertambahnya jumlah narapidana dengan ruangan-ruangan yang tidak memadai,” kata Muslim seperti dalam siaran persnya, Selasa (6/3).

Untuk itu, politikus Fraksi PAN itu berkomitmen untuk meningkatkan anggaran pada tahun anggaran 2018, untuk kepentingan Lapas. “Kita wajib anggarkan pada anggaran 2018 untuk kemaslahatan Lapas itu sendiri,” tandas Muslim.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI ingin meminta penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dengan upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Aceh. Serta hasil evaluasi kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh tahun 2017, dan rencana kerja serta target capaian di tahun 2018 dalam rangka efektifitas dan optimalisasi kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh.

Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui permasalahan-permasalahan di bidang Pemasyarakatan yakni kelebihan penghuni (overcrowded) di Lapas, peredaran narkoba di Lapas, napi yang melarikan diri atau kerusuhan dalam Lapas. Kendala dan strategi untuk pencegahan dan penyelesaian permasalahan-permasalahan tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga ingin mendapat penjelasan mengenai pemindahan sebanyak 58 narapidana asal Lapas Klas II A Lambaro, Banda Aceh, ke Sumatera Utara. Sebab, sempat terjadi kerusuhan sesaat sebelum adanya pemindahan napi.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh Yuspahruddin menjelaskan saat ini, situasi pascakerusuhan di Lapas Lambaro Banda Aceh sudah membaik. Sejumlah ruangan yang dirusak dan dibakar telah diperbaiki.

Diketahui, terkait permasalahan di bidang pemasyarakatan, Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi dengan tingkat over capacity yang cukup tinggi di Indonesia. Angka hunian tertinggi ada pada tahun 2017 yang lalu sebanyak 7.312 narapidana dan tahanan dengan total kapasitas hanya 4.347 narapidana dan tahanan.

Total kelebihan kapasitas sebesar 68 persen ini tentu patut menjadi perhatian mengingat kondisi yang penuh sesak tersebut dapat memicu terjadinya banyak kejadian negatif seperti kerusuhan, pelarian, penyebaran penyakit, dan lain-lain.