Kamis 22 Feb 2018 17:51 WIB

Undip Anugerahkan Doktor HC kepada HM Prasetyo

Fenomena praktik korupsi terus menjadi tantangan berat bagi pembangunan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), HM Prasetyo, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), HM Prasetyo, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gelar kehormatan di bidang Hukum Pidana tersebut dianugerahkan atas peran dan kiprah HM Prasetyo dalam keilmuan bidang kejaksaan, hingga yang bersangkutan menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Agung.

"Bagi Undip, kejaksaan juga menjadi salah satu akselerator pembangunan bidang hukum di Indonesia, yang semakin sarat tantangan ini," kata Rektor Undip, Yos Johan Utama, dalam sambutan penganugerahan ini.

Fenomena praktik korupsi yang jamak menyeret pejabat negara, secara individu maupun bersama- sama, terus menjadi tantangan berat bagi pembangunan di negeri ini.

Kendati begitu, upaya penegakan hukum terhadaptindak pidana korupsi, justru dianggap menjadi hambatan bagi pembangunan. Karena lambatnya penyerapan anggaran.

"Dalam konteks ini, Kejaksaan telah melakukanterobosan pencegahan melalui berbagai upaya pencegahan dalam mengawalperencanaan pembangunan. Semua ini dilakukan Pemerintah agar tidak terjaditindak pidana korupsi," katanya.

Ketua Pembina Yayasan Alumni Undip, Prof Dr Muladi mengutarakan, dipilihnya HM Prasetyo untuk memperoleh anugerahtersebut untuk mempertahankan tradisi di Undip.

Karena Undip didirikan oleh para jaksa hebat. Bahkan nama- namanya juga diabadikan di beberapa fasilitas yang ada dilingkungan kampus PTN terbesar di Jawa Tengah ini.

Di luar alasan ini, tentunya adaberbagai hal serta proses yang harus dilalui. Pemberian gelar kehormatan inibukan asal- asalan bahkan juga lepas dari faktor politis.

Namun merupakan sebuah pengakuan kepadaanak bangsa yang mengabdikan diri di bidang hukum. Ada beragam indeks atauukurannya yang dipertimbangkan dalam memutuskan.

"Sehingga diambil sebuah kemufakatanuntuk memberikan gelar kehormatan akademik bidang hukum ini kepada Jaksa Agung RI, HM Prasetyo," kata Muladi.

Terpisah, HM Prasetyo menegaskan, apa yang selama ini dilakukannya semata- mata untuk mengabdi dan melaksanakan amanah yang diberikan Karenanya, ia pun berusaha mengabdikan kemampuannya untukmenjaga amanah tersebut.

"Makanya, semula sempat tidak yakin atas gelar kehormatan ini," katanya di Gedung Prof Dr Sudharto SH, kompleks kampus Undip Tembalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement