Ahad 31 Dec 2017 10:00 WIB
Outlook 2018

Pengadaan Buku Paket, Haruskah Melulu dari Dana BOS?

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Masyarakat membeli buku pelajaran untuk tahun ajaran baru di pasar buku palasari, Kota Bandung, Ahad (24/7). (Mahmud Muhyidin)
Foto: Mahmud Muhyidin
Masyarakat membeli buku pelajaran untuk tahun ajaran baru di pasar buku palasari, Kota Bandung, Ahad (24/7). (Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang akhir tahun dan berakhirnya tahun ajaran 2017/2018 semester ganjil menjadi momen yang pas untuk mengevaluasi banyak hal. Salah satunya dari dunia pendidikan. Salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu pendidikan adalah dengan dibentuknya program dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Fungsi BOS sendiri disebutkan adalah sebagai penyedia pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana progran wajib belajar. Salah satu hal yang dimanfaatkan oleh BOS adalah pengadaan buku paket.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menjelaskan, pengadaan buku paket anggarannya masuk dalam BOS yang ada di masing-masing sekolah. Semua sekolah dikatakan menerima BOS dan salah satu peruntukannya adalah untuk pembelanjaan buku.

Pembelanjaan buku dilakukan masing-masing sekolah karena anggaran dipegang sekolah. Dan katalog atau referensi buku yang mereka ambil melihat dari Buku Sistem Elektronik (BSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. "Pembelanjaan buku dilakukan dari masing-masing sekolah karena anggaran dipegang sekolah. Mereka mengambil buku sesuai BSE yang disahkan oleh pusat perbukuan, termasuk buki elektronik yang ada," ujar Bowo saat dihubungi Republika.co.id belum lama ini.

Dana BOS menurut Bowo diterima oleh semua sekolah kecuali sekolah yang merasa sudah mapan dan tidak ingin direpotkan dengan aturan dan syarat yang diajukan. Biasanya sekolah yang menolak adalah sekolah swasta yang dananya sudah mencukupi.

Anggota DPR yang berada di Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah pun mengamini masalah tersebut. Dia menyebut, sekolah memanfaatkan dana dari BOS untuk membeli buku paket. "Dari dana BOS biasanya sekolah membeli buku yang sudah diberikan pemerintah. Namun dalam praktiknya seringkali sekolah langsung dikirimi bukunya. Beberapa sekolah kemudian merasa mubazir karena buku yang diberikan tidak menjadi kebutuhan di sekolah," ujar Ledia.

Anggota DPR dari fraksi PKS ini kemudian menyatakan secara umum sebetulnya siswa tidak boleh diwajibkan dalam menggunakan suatu buku tertentu. Sepanjang materi yang diberikan ada di buku dari pemerintah maka buku tersebut bisa dipergunakan.

Namun yang terjadi di lapangan, dia mengatakan, ada sejumlah guru yang sering kali memberikan pekerjaan rumah dan harus dikerjakan di buku tertentu. Hal ini membuat siswa mau tidak mau harus memiliki buku yang berbeda. "Sayangnya sejumlah guru seringkali memberikan pekerjaan rumah yang harus dikerjakan di buku tersebut. Jadi mau tidak mau harus memiliki bukunya sementara siswa tidak terbiasa dengan sumber yang beragam dari satu materi yang sama," lanjut anggota komisi X DPR RI tersebut.

Bowo kemudian menjelaskam bahwa sejauh ini masih ada banyak hal yang diperlukan oleh sekolah sementara Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi siswa SD hanyalah Rp 60 ribu per siswa untuk setiap bulannya. Dan dalam aplikasinya dengan jumlah dana tersebut digunakan pengoptimalisasian untuk buku pelajaran.

Data bantuan operasional disebutkan oleh Bowo untuk SD dana BOS sebesar Rp 800 ribu per siswa untuk satu tahun. Bagi siswa SMP mendapatkan Rp 1 juta per tahun dan bagi siswa SMA mendapat Rp 1,4 juta per tahunnya. Bowo juga menyatakan kepemilikan buku di masing-masing sekolah menjadi hak kewenangan mereka dan dicatat sebagai aset sekolah. Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS dilakukan oleh Inspektorat sekaligus melakukan pemeriksaan reguler.

Sementara itu, pengamat pendidikan M Abduhzein yang dihubungi Republika.co.id menyatakan ketersediaan buku paket di sekolah dirasa belum mencukupi karena seharusnya buku paket ada banyak. Dengan adanya BSE dianggap sebagai salah satu usaha mengurangi kesenjangan tersebut.

"Tempo hari sudah ada BSE yang bisa download sendiri itu juga salah satu cara yang bisa mengurangi kesenjangan. Tapi persoalan buku ini bukan hanya persoalan konten dan kualitas isi serta penulisan tapi juga masalah bisnis perbukuannya," ucap Abduhzein.

Bisnis perbukuan dirasa Abduhzein mencengkram pihak kementerian sehingga bisa saja terjadi penguasaan di dalamnya. Termasuk yang bisa dikuasai adalah kertas yang bisa memengaruhi kualitas buku.

Selain permasalahan ketersediaan buku paket sebagai pegangan bahan ajar siswa, masalah perubahan kurikulum juga menjadi perhatian. Saat ini pemerintah telah memutuskan mengganti kurikulum KTSP dan menggantinya dengan Kurikulum 2013 (K13).

Hal ini dikatakan Hanifa juga memengaruhi perubahan pada materi pegangan. Buku yang ada harus sesuai dan mengikuti standar kompetensi yang baru. Bowo selaku Wadisdik DKI Jakarta menyatakan sebagian besar buku yang tersedia di sekolah-sekolah sudah menggunakan K13. Di DKI Jakarta sendiri Bowo menyatakan sudah mengarah dan menggunakan K13. "Penggunaan KTSP terakhir tahun ini. Tahun 2018 - 2019 semua sudah wajib menggunakan K13," ujar Bowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement