Komisi II DPR Dengarkan Paparan KPU dan Bawaslu

Selasa , 21 Nov 2017, 18:18 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tersebut merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV-2016 tentang aturan syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Soal DPT yang mempunyai umur kurang dari 17 tahun tapi pada saat mendekati pemilu sudah 17 dan potensial menjadi pemilih, maka boleh menjadi pendukung calon kepala daerah," kata Arief, Selasa (21/11).

Arief juga menambahkan, terkait putusan MK, PKPU nomor 3 akan diubah menjadi nomor 15. Selain merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dalam RDP tersebut juga membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan ada beberapa perbawaslu yang dibahas antara lain perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu, perbawaslu penanganan pelanggaran administrasi pemilu, perbawaslu penanganan verifikasi parpol.

Selan itu Fritz menambahkan ada Perbawaslu pemilihan berkaitan dengan Bawaslu logistik, perbawaslu daerah khusus, dan perbawaslu pemantau pemilu.

"Contohnya seperti panwaslu yang selama ini ad hoc menjadi permanen lima tahun," katanya.

Fritz menambahkan, ada beberapa perubahan yang mendasar berkaitan dengan bawaslu, misalnya syarat untuk menjadi anggota bawaslu kabupaten kota sebelumnya pendidikan terakhir S1, kini hanya SMA saja sama seperti KPU.

Selain itusyarat umur untuk menjadi anggota bawaslu kabupaten kota adalah berusia 30 tahun, sedangkan syarat untuk pengawas TPS berusia 25 tahun. "memang itu syarat yang berat untuk kami mencari para pengawas TPS yang berumur 25 tahun tapi karena itu perintah undang-undang maka kami melakukan perubahan perbawaslu kami sesuai dengan uu nomor 7 tahun 2017 jadi itu tadi kira2 kita bahas," katanya.

Wakil ketua komisi II, Lukman Edy, mengatakan peraturan bawaslu tersebut mendesak untuk diketuk palu.

"kita setujui dalam rangka bawaslu menjalankan fungsinya yang sudah masuk ke tahapan-tahapan sekarang. Tapi masih ada empat sisa peraturan bawaslu lagi nanti malam kita bisa selesai hari ini," ungkapnya.