REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Oesman Sapta Odang menekankan perlunya penegasan peran DPD RI khususnya dalam fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Oso dalam pidatonya pada Sarasehan Nasional 2017 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).
Oesman menjelaskan, dalam fungsi anggaran, Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) merekomendasikan DPD RI berperan aktif dalam proses perencanaan masing-masing daerah, dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Bahkan disarankan juga supaya DPD RI bersama pemerintah secara bilateral untuk membahas dan memutuskan besaran dan kriteria Dana Transfer Daerah, sebelum disatukan menjadi RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI," ungkap Oso.
Sementara itu terkait fungsi pengawasan, Oso mengatakan DPD RI direkomendasikan untuk berperan aktif pada seluruh tahapan proses pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait dengan kepentingan daerah.
OSo mengatakan cakupan pengawasan yang dilakukan DPD RI meliputi pengawasan pelaksanaan undang-undang sebagaimana yang dimaksud Pasal 22D UUD 1945, selain itu pelaksanaan Dana Transfer Daerah, dan Dana Desa, serta pelaksanaan otonomi daerah.
"Termasuk pengawasan dalam proses penyusunan peraturan daerah," ujarnya.