Jumat 17 Nov 2017 12:59 WIB

Oso: Kehendak Melakukan Otonomi Daerah Sudah Sangat Besar

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Oesman Sapta Odang menyatakan bahwa kehendak untuk melakukan otonomi daerah sudah sangat besar. Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Oso itu dalam pidatonya di Sarasehan Nasional 2017 yang diadakan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Gedung Nusantara IV, Jakarta, Jumat (17/11).

Oso menjelaskan, berdasarkan kajian Lembaga Pengkajian MPR RI, kehendak tersebut bisa diwujudkan melalui penyerahan seluas-luasnya urusan pemerintahan dan kewenangan kepada daerah, serta peningkatan dana transfer daerah, alokasi dana dekonsentrasi untuk infrastruktur daerah, dan alokasi dana desa yang cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya.

 

"DPD RI selama ini diakui telah banyak berperan dalam mendampingi daerah, dalam melaksanakan otonomi daerah," ujar Oso, Jumat (17/11).

 

Oso juga tidak menampik bahwa pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD RI masih belum optimal. Padahal lanjutnya, dalam rangka mengawal otonomi daerah dan menyalurkan aspirasi daerah, yang diperlukan hanya perwujudan kewajiban konstitusional DPD RI secara utuh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 D dan Pasal 23 UUD 1945.

 

"Menurut hasil kajian, untuk mewujudkan kewajiban konstitusional DPD RI, cukup dengan melakukan perubahan beberapa undang-undang seperti, UU MD3, UU P3, dan UU 17/2003 tentang keuangan negara," papar Ketua Umum Partai Hanura tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement