Kamis 16 Nov 2017 15:44 WIB

Bantuan untuk Guru Agama Hanya Rp 70 Ribu per Bulan

Rep: Riga Iman/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi guru agama.
Foto: Republika
Ilustrasi guru agama.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi menyalurkan dana bantuan untuk para guru agama di Madrasah Diniyah (MD) dan pondok pesantren, Kamis (16/11). Besaran dana yang disalurkan terbilang masih minim yakni Rp 70 ribu per bulannya.

"Bantuan Rp 70 ribu per bulan dan dibagikan setiap triwulan," ujar Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Sukabumi Dede Nurdin kepada Republika selepas acara penyaluran dana bantuan di Gedung Qolbun Salim Sukabumi.

Bantuan ini masih ditujukan kepada sebanyak 656 orang guru agama. Rinciannya, guru MD sebanyak 352 orang, guru pondok pesantren sebanyak 65 orang, guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 26 orang, guru RA sebanyak 64 orang, dan guru TPQ sebanyak 149 orang.

Jumlah penerima bantuan, kata Dede, belum menyentuh semua guru agama di Kota Sukabumi yang mencapai sekitar dua ribu orang. Idealnya, semua guru MD mendapatkan honor dari pemkot. Oleh karena itu kata Dede, Wali Kota Sukabumi berjanji akan menambah jumlah penerima bantuan menjadi seribu orang pada 2018 mendatang.

Selain menyalurkan bantuan ujar Dede, pemkot juga rutin memberikan pembinaan tenaga pendidik agama yang dilakukan bersamaan dengan penyaluran bantuan.  Targetnya kata dia para guru agama tersebut dapat menjadi generasi berakhlakul karimah dalam nuansa pemerintahan rahmatan lilalamin.

Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz yang hadir dalam acara itu juga mengatakan, pemkot berupaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik agama.

"Kami mengakui masih belum maksimal dalam memberikan bantuan," terang dia.

Namun sambung Muraz, setiap tahunnya pemkot akan berupaya meningkatkan perhatian terhadap para guru agama di sejumlah lembaga pendidikan.  Perhatian ini lanjut dia karena pentingnya peran guru MD, pondok pesantren, dan TPQ penting dalam menanamkan pendidikan agama kepada anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement