HNW: MK Harus Jelaskan Maksud Aliran Kepercayaan

Selasa , 14 Nov 2017, 18:48 WIB
Wakil Katua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW).
Foto: MPR RI
Wakil Katua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW).

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai diakuinya aliran kepercayaan pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi perdebatan sangat panjang. MK menurut HNW, seharusnya menjelaskan apa yang dimaksud aliran kepercayaan itu. 

"Karena bila kemudian dijelaskan, justru akan mengacaukan ajaran agama," kata HNW saat menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar di Ponpes Ibnu Abbas, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (14/11).

Menurutnya, harus ada pembatasan yang jelas terkait putusan itu. HNW memaparkan menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat 187 aliran. Dia mengkhawatirkan apabila semua aliran ini melakukan banyak tuntutan dengan alasan Undang-Undang (UU). Kekacauan ke depan sepatutnya dipertimbangkan MK.

Dia menambahkan yang berpotensi terjadi justru aliran kekacauan. Politikus PKS ini mencontohkan kalau ada orang yang tiba-tiba mengaku mendapat wahyu malaikat Jibril atau wangsit apa pun. Kemudian penganut kepercayaan itu menyebarkan ajaran ritual.  

HNW juga mencontohkan kepercayaan seperti di menyembah matahari terbit hingga mengawini anak sendiri. Tetapi putusan MK ini menurutnya sekaligus menjari tantangan baru dalam dakwah terutama bagi umat beragama.

"Misalnya kepercayaan tidak salat, puasa, membolehkan asusila atau tindak kriminal atau tidak sesuai prinsip kemanusiaan, saya rasa akan mengacaukan," kata dia.