Penggunaan Gawai untuk Remaja Perlu Dibatasi

Senin , 23 Oct 2017, 13:58 WIB
 Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR Itet Tridjajati.
Foto: dpr
Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR Itet Tridjajati.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kebebasan penggunaan gawai diduga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR Itet Tridjajati mengatakan banyak anak remaja usia belasan tahun (SMP/SMA) yang dengan mudah mengakses media sosial atau situs tertentu.

Hal ini yang menjadi salah satu tingginya angka perkosaan di Jawa Timur. Terbukti terdapat 106 kasus perkosaan anak dan 19 kasus perkosaan orang dewasa pada tahun 2016. Padahal pada tahun 2015 hanya 18 kasus perkosaan anak dan 6 kasus perkosaan dewasa.

Itet mengaku amat prihatin dengan masih adanya kekerasan seksual pada anak khususnya seperti pelecehan seksual pada anak. Untuk itu pemerintah kota dan kabupaten harus bekerja keras guna mencegah hal ini tidak kembali terjadi. Menurut dia, perlu ada pembatasan penggunaan gawai untuk remaja demi mengurangi kasus kekerasan seksual sejak dini.

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual itu melalui gadget yang tidak terkontrol oleh orang tua atau guru di sekolahnya," kata dia, Jumat (20/10.

Mengingat banyaknya pelaku maupun korban di kalangan anak-anak dan remaja, menurut Itet harus ada kebijakan yang jelas dalam pengunaan gawa khususnya untuk remaja karena rasa keingin tahuan mereka sangat besar. Jadi jangan sampai gadget berimplikasi negatif di kalangan remaja saat ini.

Salah satu solusinya dapat juga dengan mengumpulkan gawai pada saat jam pelajaran dan guru berhak mengontrol konten atau isi dari ponsel siswa/siswi-nya.

"Kita dapat mencontoh sekolah-sekolah di luar negeri seperti di Finlandia , di sana setiap jam pelajar dimulai semua handphone dikumpulkan dan guru mulai memeriksa isi konten didalam handphone-nya. Bila ada konten yang berbau pornografi bisa langsung dihapus atau dilaporkan pada orang tuanya. Ini merupakan salah satu pencegahan kekerasan seksual terhadap anak usia remaja," kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.